intagram       ffbb       twitter       Youtube 

Header Web 2023

SELAMAT DATANG DI WEBSITE PENGADILAN AGAMA NAMLEA

Website ini adalah wujud komitmen kami dalam rangka menunjang keterbukaan informasi bagi masyarakat luas khususnya bagi para pencari keadilan di wilayah Kabupaten Buru
SELAMAT DATANG DI WEBSITE PENGADILAN AGAMA NAMLEA

ASN BER-AKHLAK

Fondasi Baru Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pengadilan Agama Namlea
ASN BER-AKHLAK

PROGRAM PRIORITAS DITJEN BADILAG MA RI 2024

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan program prioritas Tahun 2024 menuju peradilan agama modern berkelas dunia
PROGRAM PRIORITAS DITJEN BADILAG MA RI 2024

APLIKASI SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini
APLIKASI SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya
SIWAS

E-COURT

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
E-COURT

TUTORIAL PENYELESAIAN GUGATAN EKONOMI SYARIAH

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana
TUTORIAL PENYELESAIAN GUGATAN EKONOMI SYARIAH

Maklumat New 2023

Ecourt new  Biaya Perkara  SIPP new  Gugatan Mandiri new  Dir.Putusan  New Validasi Akta Cerai  Siwas new  New E Brosur 2023

Zoom panamlea

Prosedur Berperkara 2023 Layanan Informasi 2023 Pojok E Court 2023

 

WBK WBBM 2023

1    2    3    4    5    6

ACO (ACCESS CCTV ONLINE)

   
   

Kunjungan Kerja ke Bank Rakyat Indonesia KCP Pulau Buru

Terkait Pengembalian Sisa Panjar Biaya Perkara secara Non Tunai


       Namlea – Jumat (17/06/06), Ketua Pengadilan Agama Namlea – Siti Zainab Pelupessy, S.H.I., M.H., bersama dengan Sekretaris Pengadilan Agama Namlea – Edy, S.H.I., melakukan kunjungan kerja ke Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Pulau Buru untuk membahas kerjasama yang akan dilakukan. Pertemuan dilakukan di Ruang Tamu Kepala Cabang BRI KCP Pulau Buru, yang disambut langsung oleh Kepala BRI KCP Pulau Buru – Parjono, pada pukul 14.00 WIT. Kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang akan ataupun pihak yang berperkara pada Pengadilan Agama Namlea. Ada beberapa hal yang akan menjadi poin kerjasama antara BRI KCP Pulau Buru dengan Pengadilan Agama Namlea.

 Kunker BRI

      Poin yang menjadi pembahasan pada pertemuan ini salah satunya mengenai pengembalian sisa panjar biaya perkara dengan cara non-tunai, dimana pihak yang dalam berperkara masih memiliki sisa panjar bisa langsung masuk ke rekening BRI yang dimiliki. Hal ini juga merupakan pengaplikasian inovasi yang dimiliki oleh Pengadilan Tinggi Agama Ambon yakni Remis (Re-payment Monitoring System). Sebelumnya para pihak harus pengambil langsung sisa panjar pada Meja Kasir Pengadilan Agama Namlea setelah perkara diputus. Dengan adanya inovasi kebijkan ini panjar biaya perkara yang masih dimiliki pihak pada perkaranya bisa langsung terkirim pada rekening BRI yang dimiliki pihak.

     Selain itu, hal lain dalam mendukung berjalannya inovasi kebijakan ini ialah pembukaan rekening bagi pihak yang belum memiliki rekeing BRI, mengingat pembayaran panjar biaya perkara pada Pengadilan Agama Namlea menggunakan virtual accaount BRI. Pembukaan rekenening ini tidak dipungut biaya adminitrasi serta tidak ada minimal saldo. Jadi, pihak yang akan mendaftarkan perkaranya yang belum memiliki rekening BRI akan dibuatkan rekening BRI dengan menunjukan bukti berupa Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dari Meja Kasir Pengadilan Agama Namlea.

Penempatan personil BRI KCP Pulau Buru pada Gedung Baru Pengadilan Agama Namlea juga menjadi pembahasan pada pertemuan ini. Pasalnya, Meja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Gedung Baru Pengadilan Agama Namlea terdapat Pelayanan langsung dari Petugas BRI, dimana pembayaran dapat dilakukan menggunakan kartu debit menggunakan mesin Electronic Data Capture (EDC) BRI.

Pemberian Sosialisasi dan Simulasi Pemberian Pelayanan Prima oleh BRI KCP Pulau Buru juga akan dilakukan kepada Petugas Meja PTSP Pengadilan Agama Namlea. Sebelumnya, agenda serupa juga telah direncanakan, namun belum sempat terlaksana sampai saat ini. Harapannya, Petugas Meja PTSP dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dan pihak pencari keadilan.

Pembahasan kerjasama ini akan lebih ditindak lebih lanjut dari masing-masing instansi, yang jika kedua belah pihak sepakat, nantinya akan diadakan Penandatanagan Momerandum of Understanding.

Berbagai macam kerjasama yang akan dilakukan ini semata-mata dilakukan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan pihak pencari keadilan. Writter (Ray Habib Al Syamsi)

Add comment


Security code
Refresh

  • Waka PTA Jambi 2024
  • Dirjen Badilag 2024
  • Ramdhan 1445H
  • HUT PTA 40
  • Isra Miraj 1445H 2024
  • SEK PTA new 2024

GALERI VIDEO

   
   

Video Selengkapnya »»»


  • icon Prosedur Berperkara
  • icon Prosedur Bantuan Hukum
  • icon Prosedur Informasi
  • icon Pengaduan

Prosedur Berperkara di Pengadilan Agama:

sippabcProsedur Pengajuan Perkara Tingkat Pertama, Prosedur Berperkara Tingkat Banding, Prosedur Berperkara Tingkat Kasasi, Tingkat Peninjauan Kembali, Prosedur Perkara Gugatan Sederhana dan Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan

Selengkapnya

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakumMahkamah Agung Republik Indonesia pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Syarat untuk mengajukan permohonan pemberian jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah

Selengkapnya

Tata Cara Permohonan Informasi

typo colorSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau 

Selengkapnya

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

pengaduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan. Pengaduan hanya dapat diterima dan ditangani oleh Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding dan

Selengkapnya


APLIKASI PENDUKUNG


PENGISIAN SURVEI ONLINE

Survei Online 2023 Survei OnlineIKM 2023 IPK 2023

 


HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK

  • Hak Perempuan Anak A
  • Hak Perempuan Anak B
  • Baca Selengkapnya >>> KLIK pada Gambar
  • Baca Selengkapnya >>> KLIK pada Gambar

REALISASI ANGGARAN DIPA 01 & DIPA 04

LRA Februari 2024   LRA Februari 2024 1   LRA Februari 2024 2


STATISTIK PERKARA

  • Statistik perkara Feb 2024

LOKASI KANTOR

Hubungi Kami

 Pengadilan Agama Namlea

  Jln. Adam Pattisahusiwa

Telp: 0913-2327225

 WhatsApp: 0813-1708-5780

Kantor: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

  Website: www.pa-namlea.go.id

Ikuti Medsos Kami:  Instagram

 Facebook  Twitter  Youtube

Pengadilan Agama Namlea © 2022 💫HR7