Area Lima - Penguatan Pengawasan
Penguatan pengawasan bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan organisasi Pengadilan Agama Namlea yang bersih dan bebas KKN. Target yang ingin dicapai :
1. | Meningkatnya kepatuhan terhadap pengelolaan keuangan Negara. |
2. | Meningkatnya efektivitas keuangan Negara. |
3. | Mempertahankan predikat WTP dari WBK. |
4. | Menurunnya tingkat penyalahgunaan wewenang |
Atas dasar hal tersebut maka terdapat beberapa indikator yang dilakukan untuk menerapkan penguatan pengawasan yaitu:
A | Pengendalian gratifikasi. | ||
1. | Pengadilan Agama Namlea telah melakukan publik campaign tentang pengendalian gratifikasi | ||
2. | Melaksanakan public campaign dilokasi layanan melalui pemasangan spanduk, banner, running text larangan gratifikasi. Kegiatan tersebut dilengkapi data dukung berupa: capture banner/spanduk/media public campaign | ||
3. | Pengadilan Agama Namlea telah mengimplementasikan pengendalian gratifikasi : | ||
. | - | Membentuk unit pengendali gratifikasi | |
- | Memasang kamera CCTV pada area layanan. | ||
Kegiatan tersebut dilengkapi capture kamera pengawas(CCTV) dan tampilannya. | |||
B. | Penerapan SPIP. | ||
Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan : | |||
1. | Pengadilan Agama Namlea telah membangun lingkungan pengendalian meliputi: | ||
a. | Melakukan sosialisasi SPIP serta kode etik | ||
b. | Membentuk tim SPIP | ||
c. |
Melaksanakan pengawasan dan monitoring pada layanan
|
||
Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung dokumen sosialisasi SPIP (undangan notulen daftar hadir foto sosialisasi), SK tim SPIP dokumen pengawasan dan monitoring pada layanan.
|
|||
2. |
Satuan kerja telah melakukan penilaian resiko atas pelaksanaan kebijakan
|
||
a. |
Melakukan identifikasi resiko
|
||
b |
Melakukan analisis resiko terhadap factor kemungkinan dan factor dampak
|
||
Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: dokumen matrik identifikasi resiko, dan dokumen analisis resiko.
|
|||
3. |
Satuan kerja telah melakukan pengendalian untuk meminimalisir resiko yang telah diidentifikasi.
|
||
Membuat laporan pengendalian untuk meminimalisir resiko yang telah diidentifikasi.
|
|||
Kegiatan tersebut telah dilengkapi dengan data dukung: dokumen laporan pengendalian untuk meminimalisir resiko yang telah diidentifikasi.
|
|||
4. |
Satuan kerja telah menginformasikan dan megimplementasikan SPIP kepada seluruh pejabat terkait meliputi kegiatan berupa sosialisasi SPIP kepada pegawai melalui apel senin pagi dan apel jumat sore.
|
||
Kegiatan dokumen dilengkapi data dukung: dokumen (foto naskah arahan, pembinaan apel) pada saat pelaksanaan apel.
|
|||
C. | Pengaduan masyarakat. | ||
1. | Kebijakan pengaduan masyarakat telah diimplementasikan dengan kegiatan: | ||
a. | Menunjuk petugas pengaduan masyarakat | ||
b. | Menyediakan petugas/ruang/loket/kotak pengaduan. | ||
c. | Menyediakan informasi sarana penyampaian pengaduan | ||
d. | Mengelola pengaduan melalui media web aplikasi SIWAS, SMS gatheway dan meja informasi | ||
Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: SK petugas pengaduan masyarakat, capture petugas/ruang/loket/kotak pengaduan, Capture spanduk/banner, Capture sarana pengaduan, melalui media web, aplikasi SIWAS, SMS gatheway dan meja informasi.
|
|||
2. | Laporan pengaduan masyarakat yang diterima ditindak lanjuti : | ||
a. | Merespon pengaduan masyarakat. | ||
b. | Menindak lanjuti pengaduan masyarakat | ||
Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: capture respon pengaduan masyarakat, nota dinas penyampaian pengaduan masyarakat kepda bagian terkait.
|
|||
3. |
Monitoring evaluasi pengaduan masyarakat:
|
||
a. |
Melakukan perbaikan layanan sebagai tindak lanjut dari hasil monitoring
|
||
b. |
Menyampaikan hasil monitoring dan evaluasi kepada bagian terkait.
|
||
Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung : laporan monitoring dan evaluasi pengaduan setiap bulan, nota dinas penyampaian pengaduan masyarakat kepada bagian terkait untuk di tindak lanjuti.
|
|||
4. |
Evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat telah ditindak lanjuti
|
||
Kegiatan tersebut dilengkapi dengan dokumen laporan tindak lanjut atas laporan monitoring dan evaluasi laporan pengaduan
|
|||
D. | WBS (Whistle Blowing System) | ||
a. |
WBS sudah di internalisasi kepada seluruh pegawai melalui apel atau bintek atau sosialisasi.
|
||
b. |
WBS telah diterapkan.
|
||
c. |
Telah dilakukan evaluasi terhadap penerapan WBS.
|
||
d. |
Hasil evaluasi atas penerapan wbs telah ditindak lanjuti
|
||
Kegiatan-kegiatan dilengkapi dengan data dukung berupa dokumen internalisasi WBS meliputi undangan, notulen, daftar hadir, foto pembinaan, capture aplikasi WBS, dokumen laporan hasil evaluasi, dokumen laporan tindak lanjut hasil evaluasi.
|
|||
E. | Penanganan benturan kepentingan | ||
a. | Telah dilaksanakan identifikasi/pemetaan benturan kepentingan dalam tugas fungsi utama. | ||
b. | Melakukan identifikasi benturan kepentingan dalam tugas fungsi utama. | ||
c. | Penanganan benturan kepentingan telah di sosialisasikan. | ||
d. |
Penanganan bentukran kepentingan telah diimplementasikan dengan cara menerapkan penempatan pegawai pada jabatan tertentu tanpa ada konflik kepentingan dengan tugasnya disertai surat pertanyaan bebas dari benturan kepentingan
|
||
e. |
Telah dilakukan evaluasi atas penanganan benturan kepentingan.
|
||
f. |
Telah dilakukan tindak lanjut atas hasil evaluasi terhadap penanganan benturan kepentingan
|
||
Kegiatan tersebut dilengkapi data dukung berupa: dokumen pemetaan benturan kepentingan, dokumen sosialisasi penanganan benturan kepentingan, surat pernyataan bebas dari benturan kepentingan, laporan evaluasi atas penanganan benturan kepentingan dan laporan tindak lanjut atas penanganan benturan kepentingan
|
|||
Adapun eviden untuk mencapai target-target tersebut adalah sebagai berikut : Klik Disini |