intagram       ffbb       twitter       Youtube 

Header Web 2023

SELAMAT DATANG DI WEBSITE PENGADILAN AGAMA NAMLEA

Website ini adalah wujud komitmen kami dalam rangka menunjang keterbukaan informasi bagi masyarakat luas khususnya bagi para pencari keadilan di wilayah Kabupaten Buru
SELAMAT DATANG DI WEBSITE PENGADILAN AGAMA NAMLEA

ASN BER-AKHLAK

Fondasi Baru Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pengadilan Agama Namlea
ASN BER-AKHLAK

PROGRAM PRIORITAS DITJEN BADILAG MA RI 2024

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan program prioritas Tahun 2024 menuju peradilan agama modern berkelas dunia
PROGRAM PRIORITAS DITJEN BADILAG MA RI 2024

APLIKASI SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini
APLIKASI SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya
SIWAS

E-COURT

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
E-COURT

TUTORIAL PENYELESAIAN GUGATAN EKONOMI SYARIAH

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana
TUTORIAL PENYELESAIAN GUGATAN EKONOMI SYARIAH

Written by Haidir Alhamid on . Hits: 546

Area Lima - Penguatan Pengawasan


Penguatan pengawasan bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan organisasi Pengadilan Agama Namlea yang bersih dan bebas KKN. Target yang ingin dicapai :
1. Meningkatnya kepatuhan terhadap pengelolaan keuangan Negara.
2. Meningkatnya efektivitas keuangan Negara.
3. Mempertahankan predikat WTP dari WBK.
4. Menurunnya tingkat penyalahgunaan wewenang

Atas dasar hal tersebut maka terdapat beberapa indikator yang dilakukan untuk menerapkan penguatan pengawasan yaitu:

A Pengendalian gratifikasi.
1. Pengadilan Agama Namlea telah melakukan publik campaign tentang pengendalian gratifikasi
2. Melaksanakan public campaign dilokasi layanan melalui pemasangan spanduk, banner, running text larangan gratifikasi. Kegiatan tersebut dilengkapi data dukung berupa: capture banner/spanduk/media public campaign
3. Pengadilan Agama Namlea telah mengimplementasikan pengendalian gratifikasi :
. - Membentuk unit pengendali gratifikasi
  - Memasang kamera CCTV pada area layanan.
    Kegiatan tersebut dilengkapi capture kamera pengawas(CCTV) dan tampilannya.
B. Penerapan SPIP.
  Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan :
  1. Pengadilan Agama Namlea telah membangun lingkungan pengendalian meliputi:
    a. Melakukan sosialisasi SPIP serta kode etik
    b. Membentuk tim SPIP
    c.
Melaksanakan pengawasan dan monitoring pada layanan
   
Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung dokumen sosialisasi SPIP (undangan notulen daftar hadir foto sosialisasi), SK tim SPIP dokumen pengawasan dan monitoring pada layanan.
  2.
Satuan kerja telah melakukan penilaian resiko atas pelaksanaan kebijakan
    a.
Melakukan identifikasi resiko
    b
Melakukan analisis resiko terhadap factor kemungkinan dan factor dampak
   
Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: dokumen matrik identifikasi resiko, dan dokumen analisis resiko.
  3.
Satuan kerja telah melakukan pengendalian untuk meminimalisir resiko yang telah diidentifikasi.
   
Membuat laporan pengendalian untuk meminimalisir resiko yang telah diidentifikasi.
   
Kegiatan tersebut telah dilengkapi dengan data dukung: dokumen laporan pengendalian untuk meminimalisir resiko yang telah diidentifikasi.
  4.
Satuan kerja telah menginformasikan dan megimplementasikan SPIP kepada seluruh pejabat terkait meliputi kegiatan berupa sosialisasi SPIP kepada pegawai melalui apel senin pagi dan apel jumat sore.
   
Kegiatan dokumen dilengkapi data dukung: dokumen (foto naskah arahan, pembinaan apel) pada saat pelaksanaan apel.
C. Pengaduan masyarakat.
  1. Kebijakan pengaduan masyarakat telah diimplementasikan dengan kegiatan:
    a. Menunjuk petugas pengaduan masyarakat
    b. Menyediakan petugas/ruang/loket/kotak pengaduan.
    c. Menyediakan informasi sarana penyampaian pengaduan
    d. Mengelola pengaduan melalui media web aplikasi SIWAS, SMS gatheway dan meja informasi
   
Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: SK petugas pengaduan masyarakat, capture petugas/ruang/loket/kotak pengaduan, Capture spanduk/banner, Capture sarana pengaduan, melalui media web, aplikasi SIWAS, SMS gatheway dan meja informasi.
  2.  Laporan pengaduan masyarakat yang diterima ditindak lanjuti :
    a. Merespon pengaduan masyarakat.
    b. Menindak lanjuti pengaduan masyarakat
   
Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: capture respon pengaduan masyarakat, nota dinas penyampaian pengaduan masyarakat kepda bagian terkait.
  3.
Monitoring evaluasi pengaduan masyarakat:
    a.
Melakukan perbaikan layanan sebagai tindak lanjut dari hasil monitoring
    b.
Menyampaikan hasil monitoring dan evaluasi kepada bagian terkait.
   
Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung : laporan monitoring dan evaluasi pengaduan setiap bulan, nota dinas penyampaian pengaduan masyarakat kepada bagian terkait untuk di tindak lanjuti.
  4.
Evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat telah ditindak lanjuti
   
Kegiatan tersebut dilengkapi dengan dokumen laporan tindak lanjut atas laporan monitoring dan evaluasi laporan pengaduan
D. WBS (Whistle Blowing System)
  a.
WBS sudah di internalisasi kepada seluruh pegawai melalui apel atau bintek atau sosialisasi.
  b.
WBS telah diterapkan.
  c.
Telah dilakukan evaluasi terhadap penerapan WBS.
  d.
Hasil evaluasi atas penerapan wbs telah ditindak lanjuti
 
Kegiatan-kegiatan dilengkapi dengan data dukung berupa dokumen internalisasi WBS meliputi undangan, notulen, daftar hadir, foto pembinaan, capture aplikasi WBS, dokumen laporan hasil evaluasi, dokumen laporan tindak lanjut hasil evaluasi.
E. Penanganan benturan kepentingan
  a. Telah dilaksanakan identifikasi/pemetaan benturan kepentingan dalam tugas fungsi utama.
  b. Melakukan identifikasi benturan kepentingan dalam tugas fungsi utama.
  c. Penanganan benturan kepentingan telah di sosialisasikan.
  d.
Penanganan bentukran kepentingan telah diimplementasikan dengan cara menerapkan penempatan pegawai pada jabatan tertentu tanpa ada konflik kepentingan dengan tugasnya disertai surat pertanyaan bebas dari benturan kepentingan
  e.
Telah dilakukan evaluasi atas penanganan benturan kepentingan.
  f.
Telah dilakukan tindak lanjut atas hasil evaluasi terhadap penanganan benturan kepentingan
 
Kegiatan tersebut dilengkapi data dukung berupa: dokumen pemetaan benturan kepentingan, dokumen sosialisasi penanganan benturan kepentingan, surat pernyataan bebas dari benturan kepentingan, laporan evaluasi atas penanganan benturan kepentingan dan laporan tindak lanjut atas penanganan benturan kepentingan
Adapun eviden untuk mencapai target-target tersebut adalah sebagai berikut : Klik Disini

Hubungi Kami

 Pengadilan Agama Namlea

  Jln. Adam Pattisahusiwa

Telp: 0913-2327225

 WhatsApp: 0813-1708-5780

Kantor: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

  Website: www.pa-namlea.go.id

Ikuti Medsos Kami:  Instagram

 Facebook  Twitter  Youtube

Pengadilan Agama Namlea © 2022 💫HR7