intagram       ffbb       twitter       Youtube 

Header Web 2023

SELAMAT DATANG DI WEBSITE PENGADILAN AGAMA NAMLEA

Website ini adalah wujud komitmen kami dalam rangka menunjang keterbukaan informasi bagi masyarakat luas khususnya bagi para pencari keadilan di wilayah Kabupaten Buru
SELAMAT DATANG DI WEBSITE PENGADILAN AGAMA NAMLEA

ASN BER-AKHLAK

Fondasi Baru Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pengadilan Agama Namlea
ASN BER-AKHLAK

PROGRAM PRIORITAS DITJEN BADILAG MA RI 2024

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan program prioritas Tahun 2024 menuju peradilan agama modern berkelas dunia
PROGRAM PRIORITAS DITJEN BADILAG MA RI 2024

APLIKASI SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini
APLIKASI SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya
SIWAS

E-COURT

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
E-COURT

TUTORIAL PENYELESAIAN GUGATAN EKONOMI SYARIAH

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana
TUTORIAL PENYELESAIAN GUGATAN EKONOMI SYARIAH

Written by Super User on . Hits: 2392

PROSEDUR PELAYANAN INFORMASI


Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari:

  1. Prosedur Biasa, digunakan dalam hal:
    1. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;
    2. Informasi yang diminta bervolume besar;
    3. Informasi yang diminta belum tersedia; atau
    4. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik atau informasi yang secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang rahasia sehingga harus mendapat izin dan diputuskan oleh PPID.
  2. Prosedur Khusus, digunakan dalam hal permohonan diajukan secara langsung dan informasi yang diminta:
    1. Termasuk dalam kategori yang wajib diumumkan;
    2. Termasuk dalam kategori informasi yang dapat diakses publik dan sudah tercatat dalam Daftar Informasi Publik dan sudah tersedia;
    3. Tidak bervolume besar (jumlahnya tidak banyak); dan / atau
    4. Perkiraan jumlah biaya penggandaan dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaan dapat dilakukan dengan mudah.
  3. Alasan Permohonan Informasi yang dibuat Pemohon tidak dapat dijadikan alasan untuk menolak pemberian informasi.
  4. Petugas Informasi wajib membantu Pemohon Informasi dalam mengajukan permohonan.
  5. Khusus informasi untuk mendapatkan fotokopi putusan Mahkamah Agung baru dapat diminta setelah putusan tersebut diterima oleh para pihak yang berperkara atau setelah 1 (satu) bulan sejak putusan tersebut dikirimkan oleh Mahkamah Agung ke Pengadilan Tingkat Pertama dan Banding. 

 


PROSEDUR BIASA

Pelayanan informasi dengan menggunakan prosedur biasa dilakukan dengan alur sebagai berikut:

  1. Pemohon mengisi Formulir Permohonan Informasi yang disediakan Pengadilan dan memberikan salinannya kepada Pemohon.
  2. Petugas Informasi mengisi Register Permohonan.
  3. Petugas Informasi meneruskan Formulir Permohonan kepada:
    1. PPID, apabila informasi yang diminta termasuk informasi yang aksesnya membutuhkan izin dari PPID guna dilakukan uji konsekuensi.
    2. Penanggung jawab Informasi di unit / satuan kerja terkait, apabila informasi yang diminta tidak termasuk informasi yang aksesnya membutuhkan izin dari PPID.
  4. Dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak menerima permohonan, PPID akan menyampaikan Pemberitahuan Tertulis tentang diterima atau ditolaknya permohonan kepada Petugas Informasi, dan selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) hari kerja Petugas Informasi akan memberikan Pemberitahuan Tertulis tersebut kepada Pemohon.
  5. Apabila Pemohon menerima Pemberitahuan Tertulis bahwa permohonannya diterima, maka Petugas Informasi memberikan kesempatan bagi Pemohon untuk melihat terlebih dahulu informasi yang diminta sebelum memutuskan untuk menggandakan atau tidak informasi tersebut.
    1. Jika informasi yang diminta tersedia dalam bentuk dokumen elektronik (softcopy), Petugas Informasi pada hari yang sama memberikan informasi tersebut kepada Pemohon tanpa memungut biaya.
    2. Jika Pemohon memutuskan untuk memperoleh informasi dalam bentuk fotokopi:
      1. Pemohon membayar biaya perolehan informasi kepada Petugas Informasi dan menerima Tanda Terima Biaya Penggandaan Informasi dari Petugas Informasi.
      2. Petugas Informasi menggandakan (fotokopi) informasi yang diminta dan memberikan informasi tersebut kepada Pemohon sesuai dengan waktu yang termuat dalam Pemberitahuan Tertulis atau selambat-lambatnya dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja sejak Pemohon membayar biaya perolehan informasi.
      3. Pengadilan dapat memperpanjang waktu selama 1 (satu) hari kerja apabila diperlukan proses pengaburan informasi dan selama 3 (tiga) hari kerja jika informasi yang diminta bervolume besar.
      4. Untuk Pengadilan di wilayah tertentu yang memiliki keterbatasan untuk mengakses sarana fotokopi, jangka waktu dapat diperpanjang selama paling lama 3 (tiga) hari kerja.
    3. Setelah menerima informasi, Pemohon diminta menandatangani tanda terima informasi.

Prosedur Biasa

 


PROSEDUR KHUSUS

Proses pelayanan informasi dengan menggunakan prosedur khusus mengikuti alur sebagai berikut:

  1. Pemohon mengisi Formulir Permohonan yang disediakan Pengadilan.
  2. Petugas Informasi mengisi Register Permohonan.
  3. Apabila informasi yang diminta telah tersedia dan tidak memerlukan izin PPID, Petugas Informasi menuliskan keterangan mengenai perkiraan biaya perolehan informasi dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaannya dalam Formulir Permohonan yang telah diisi Pemohon.
  4. Apabila informasi belum tersedia, Petugas Informasi dibantu Penanggung jawab Informasi di unit / satuan kerja terkait mencari informasi yang diminta oleh Pemohon dan memperkirakan biaya perolehan informasi dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaannya.
  5. Petugas Informasi memberikan kesempatan bagi Pemohon untuk melihat terlebih dahulu informasi yang diminta sebelum memutuskan untuk menggandakan atau tidak informasi tersebut.
    1. Jika informasi yang diminta tersedia dalam bentuk dokumen elektronik (softcopy), Petugas Informasi pada hari yang sama memberikan informasi tersebut kepada Pemohon tanpa memungut biaya.
    2. Jika Pemohon memutuskan untuk memperoleh informasi dalam bentuk fotokopi:
      1. Pemohon membayar biaya perolehan informasi kepada Petugas Informasi dan menerima Tanda Terima Biaya Penggandaan Informasi dari Petugas Informasi.
      2. Petugas Informasi menggandakan (fotokopi) informasi yang diminta dan memberikan informasi tersebut kepada Pemohon sesuai dengan waktu yang termuat dalam Pemberitahuan Tertulis atau selambat-lambatnya dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja sejak Pemohon membayar biaya perolehan informasi.
      3. Pengadilan dapat memperpanjang waktu selama 1 (satu) hari kerja apabila diperlukan proses pengaburan informasi dan selama 3 (tiga) hari kerja jika informasi yang diminta bervolume besar.
      4. Untuk Pengadilan di wilayah tertentu yang memiliki keterbatasan untuk mengakses sarana fotokopi, jangka waktu dapat diperpanjang selama paling lama 3 (tiga) hari kerja.
    3. Setelah menerima informasi, Pemohon diminta menandatangani tanda terima informasi.

Prosedur Khusus

 

Hubungi Kami

 Pengadilan Agama Namlea

  Jln. Adam Pattisahusiwa

Telp: 0913-2327225

 WhatsApp: 0813-1708-5780

Kantor: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

  Website: www.pa-namlea.go.id

Ikuti Medsos Kami:  Instagram

 Facebook  Twitter  Youtube

Pengadilan Agama Namlea © 2022 💫HR7