intagram       ffbb       twitter       Youtube 

Header Web 2023

SELAMAT DATANG DI WEBSITE PENGADILAN AGAMA NAMLEA

Website ini adalah wujud komitmen kami dalam rangka menunjang keterbukaan informasi bagi masyarakat luas khususnya bagi para pencari keadilan di wilayah Kabupaten Buru
SELAMAT DATANG DI WEBSITE PENGADILAN AGAMA NAMLEA

ASN BER-AKHLAK

Fondasi Baru Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pengadilan Agama Namlea
ASN BER-AKHLAK

PROGRAM PRIORITAS DITJEN BADILAG MA RI 2024

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan program prioritas Tahun 2024 menuju peradilan agama modern berkelas dunia
PROGRAM PRIORITAS DITJEN BADILAG MA RI 2024

APLIKASI SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini
APLIKASI SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya
SIWAS

E-COURT

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
E-COURT

TUTORIAL PENYELESAIAN GUGATAN EKONOMI SYARIAH

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana
TUTORIAL PENYELESAIAN GUGATAN EKONOMI SYARIAH

Written by Super User on . Hits: 1909

PROSEDUR BERPERKARA SECARA PRODEO


 

PERSYARATAN BERPERKARA PRODEO PADA TINGKAT PERTAMA

  • Penggugat atau pemohon mengajukan permohonan berperkara secara prodeo bersamaan dengan surat gugatan atau permohonan baik secara tertulis maupun lisan
  • Permohonan Pembebasan Biaya Perkara oleh Pemohon/Penggugat diajukan kepada Ketua Pengadilan melalui petugas pendaftaran bersamaan dengan surat gugatan/permohonan.
  • petugas pendaftaran setelah meneliti kelengkapan berkas kemudian menuangkan SKUM Nihil.
  • Permohonan Pembebasan Biaya Perkara beserta berkas yang bersangkutan diproses sesuai dengan Pola Bindalmin.
  • Panitera dan Sekretaris memeriksa dan memberikan pertimbangan kelayakan pembebasan biaya perkara dan ketersediaan anggaran.
  • Panitera menyerahkan permohonan pembebasan biaya serta berkas perkara kepada Ketua Pengadilan.
  • Ketua Pengadilan dapat mengabulkan atau menolak permohonan Pembebasan Biaya Perkara setelah memperhatikan pertimbangan dari Panitera dan Sekretaris, yang dituangkan dalam Surat Penetapan.
  • Surat Penetapan Ketua Pengadilan harus diterbitkan pada hari dan tanggal yang sama dengan diajukannya surat pemohonan Layanan Pembebasan Biaya Perkara.
  • Apabila pada hari dan tanggal yang bersangkutan, Ketua Pengadilan tidak berada di tempat, maka Surat Penetapan tersebut dapat dikeluarkan oleh Wakil Ketua atau Hakim yang ditunjuk.
  • Dalam hal permohonan Pembebasan Biaya Perkara dikabulkan, Surat Penetapan dibuat dalam rangkap 3 (tiga), masing-masing untuk Pemohon, Sekretaris selaku KPA dan berkas perkara.
  • Berdasarkan Surat Penetapan Ketua PA, Sekretaris selaku KPA membuat Surat Keputusan untuk membebankan biaya perkara kepada anggaran negara dengan menyebut besaran anggaran yang dibebankan kepada negara sebesar:
  1. Untuk perkara gugatan: satu kali panggilan Penggugat, satu kali panggilan Tergugat, biaya proses, dan biaya Materai.
  2. Untuk perkara Cerai Talak: dua kali panggilan Pemohon, dua kali panggilan Termohon, biaya proses, dan biaya Materai.
  • Berdasarkan Surat Keputusan tersebut, Bendahara Pengeluaran menyerahkan biaya Layanan Pembebasan Biaya Perkara kepada kasir secara tunai sebesar yang telah ditentukan dalam Surat Keputusan tersebut dengan bukti kwitansi.
  • Kasir membukukan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam Buku Jurnal dan Buku Induk Keuangan Perkara kecuali biaya pendaftaran, biaya redaksi dan Leges yang dicatat sebagai nihil.
  • Apabila kebutuhan biaya perkara melebihi panjar biaya perkara yang telah ditentukan dalam Surat Keputusan KPA sebagaimana dimaksud ayat (2), maka Panitera/Sekretaris selaku KPA dapat membuat Surat Keputusan untuk menambah panjar biaya pada perkara yang sama berdasarkan instrumen Ketua Majelis yang disampaikan oleh kasir.
  • Apabila kebutuhan biaya perkara melebihi panjar biaya perkara yang telah ditentukan dalam Surat Keputusan, sedangkan anggaran Pembebasan Biaya Perkara tidak tersedia lagi di dalam DIPA, maka proses selanjutnya dilakukan secara cuma-cuma tanpa diperlukan putusan sela dari Ketua Majelis.
  • Apabila biaya layanan pembebasan biaya perkara tersebut terdapat sisa, maka sisa tersebut dikembalikan oleh kasir kepada Bendahara Pengeluaran selambat-lambatnya pada akhir bulan yang bersangkutan.
  • Dalam hal anggaran Layanan Pembebasan Biaya Perkara sudah tidak tersedia, KPA memberitahukan kepada petugas pendaftaran.
  • Dalam hal terdapat permohonan Pembebasan Biaya Perkara sedangkan anggaran Layanan Pembebasan Biaya Perkara sudah tidak tersedia lagi, maka perkaranya diproses dengan berperkara secara cuma-cuma.
  • Dalam hal permohonan Pembebasan Biaya Perkara tidak dikabulkan, Surat Penetapan dibuat dalam rangkap 2 (dua), masing-masing untuk Pemohon, dan berkas perkara.
  • Berdasarkan surat penetapan sebagaimana tersebut pada ayat (1), maka Penggugat/Pemohon harus membayar biaya perkara dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah dijatuhkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan dan jika tidak dipenuhi maka gugatan/permohonan tersebut dicoret dari register/daftar perkara.
  • Ketua Pengadilan menetapkan gugatan/permohonan dicoret dengan surat penetapan berdasarkan surat keterangan dari panitera bahwa penggugat/pemohon tidak membayar panjar biaya perkara setelah lewat 14 (empat belas) hari kerja.

PERSYARATAN BERPERKARA PRODEO PADA TINGKAT BANDING

Pembebasan Biaya Perkara Lanjutan dari Prodeo Tingkat Pertama:

  • Dalam hal perkara telah ditetapkan sebagai perkara bebas biaya oleh Pengadilan Agama, pengajuan banding untuk berperkara secara bebas biaya harus disertai surat penetapan pembebasan biaya perkara yang telah dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Agama.
  • Permohonan tersebut diajukan oleh Pembanding melalui petugas pendaftaran bersamaan dengan permohonan banding.
  • petugas pendaftaran setelah meneliti kelengkapan berkas kemudian menuangkan SKUM Nihil.
  • Permohonan Pembebasan Biaya Perkara beserta berkas yang bersangkutan diproses sesuai dengan Pola Bindalmin.
  • Berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan sebagaimana tersebut pada ayat (1), Sekretaris selaku KPA membuat Surat Keputusan untuk membebankan biaya perkara kepada anggaran negara dengan menyebut besaran anggaran yang dibebankan kepada negara sebesar:
    1. Satu kali Biaya pemberitahuan akta pernyataan banding
    2. Satu kali Biaya pemberitahuan memori banding
    3. Satu kali Biaya pemberitahuan kontra memori banding
    4. Dua kali Biaya pemberitahuan pemeriksaan berkas (inzage)
    5. Dua kali Biaya pemberitahuan isi putusan banding
    6. Biaya banding yang dikirim ke PTA.
    7. Biaya pengiriman berkas perkara banding ke PTA.
  • Berdasarkan Surat Keputusan KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bendahara Pengeluaran menyerahkan biaya Layanan Pembebasan Biaya Perkara kepada kasir secara tunai sebesar yang telah ditentukan dalam Surat Keputusan tersebut dengan bukti kwitansi.
  • Kasir membukukan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam Buku Jurnal Banding dan Buku Induk Keuangan Perkara kecuali biaya pendaftaran, biaya redaksi dan Leges yang dicatat sebagai nihil.
  • Setelah Kasir membukukan panjar biaya banding dan membuatkan SKUM, prosedur permohonan banding selanjutnya diproses sesuai dengan Pola Bindalmin.
  • Kasir mengirim biaya banding ke PTA dan menyerahkan bukti kirim untuk dimasukkan dalam berkas perkara yang akan dikirim ke PTA.
  • Apabila kebutuhan biaya perkara melebihi panjar biaya perkara yang telah ditentukan dalam Surat Keputusan, maka Sekretaris sebagai KPA dapat membuat Surat Keputusan untuk menambah panjar biaya pada perkara yang sama berdasarkan instrumen atau penetapan sela dari PTA.
  • Apabila kebutuhan biaya perkara melebihi panjar biaya perkara yang telah ditentukan dalam Surat Keputusan, sedangkan anggaran PBP tidak tersedia lagi di dalam DIPA, maka proses selanjutnya dilakukan secara cuma-cuma tanpa diperlukan penetapan sela.
  • Apabila biaya layanan pembebasan biaya perkara tersebut terdapat sisa, maka sisa tersebut dikembalikan oleh kasir kepada Bendahara Pengeluaran paling lambat pada akhir bulan yang bersangkutan.
  • Dalam hal anggaran Layanan Pembebasan Biaya Perkara sudah habis, maka KPA membuat pernyataan dan perkaranya diproses secara cuma-cuma.
  • Surat Penyataan KPA tersebut dilampirkan pada berkas perkara banding bundel B yang akan dikirim ke PTA.

Pembebasan Biaya Perkara Banding Untuk Pertama Kali:

  • Dalam hal permohonan pembebasan biaya perkara diajukan untuk pertama kali di tingkat banding, maka Permohonan Pembebasan Biaya Perkara diajukan secara tertulis dengan formulir tersendiri yang terpisah dengan Permohonan banding dengan melampirkan dokumen persyaratan prodeo
  • Permohonan Pembebasan Biaya Perkara oleh Pembanding diajukan kepada Ketua Pengadilan Agama melalui petugas pendaftaran bersamaan dengan permohonan banding.
  • petugas pendaftaran setelah meneliti kelengkapan berkas kemudian menuangkan SKUM Nihil.
  • Permohonan Pembebasan Biaya Perkara beserta berkas yang bersangkutan diproses sesuai dengan Pola Bindalmin
  • Permohonan Pembebasan Biaya Perkara bagi Terbanding diajukan kepada Ketua pengadilan melalui petugas pendaftaran sebelum diajukan kontra memori banding.
  • petugas pendaftaran setelah meneliti kelengkapan berkas, meneruskan permohonan banding beserta permohonan pembebasan biaya perkara kepada Ketua pengadilan melalui Paniteradan Sekretaris.
  • Panitera dan Sekretaris memeriksa dan memberikan pertimbangan kelayakan pembebasan biaya perkara dan ketersediaan anggaran.
  • Panitera menyerahkan permohonan pembebasan biaya beserta pertimbangannya kepada Ketua Pengadilan.
  • Ketua Pengadilan dapat mengabulkan atau menolak permohonan Pembebasan Biaya Perkara setelah memperhatikan pertimbangan dari Panitera/Sekretaris, yang dituangkan dalam Surat Penetapan.
  • Surat Penetapan Ketua Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (8) harus diterbitkan pada dan tanggal yang sama dengan diajukannya surat pemohonan Layanan Pembebasan Biaya Perkara.
  • Apabila pada hari dan tanggal yang bersangkutan, Ketua Pengadilan tidak berada di tempat, maka Surat Penetapan tersebut dapat dikeluarkan oleh Wakil Ketua atau Hakim yang ditunjuk.
  • Dalam hal permohonan LPBP dikabulkan, Surat Penetapan Ketua dibuat rangkap tiga, masing-masing satu rangkap untuk Pemohon, satu rangkap untuk KPA dan satu rangkap dimasukkan dalam berkas perkara.
  • Berdasarkan surat penetapan Ketua Pengadilan sebagiamana tersebut pada ayat (12) di atas, Panitera/Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran membuat Surat Keputusan untuk membebankan biaya perkara kepada anggaran negara dengan menyebut besaran anggaran yang dibebankan kepada negara sebesar:
    1. Satu kali Biaya pemberitahuan akta banding
    2. Satu kali Biaya pemberitahuan memori banding
    3. Satu kali Biaya pemberitahuan kontra memori banding
    4. Dua kali Biaya pemberitahuan pemeriksaan berkas (inzage)
    5. Dua kali Biaya pemberitahuan isi putusan banding
    6. Biaya banding yang dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syar’iyah Aceh.
    7. Biaya pengiriman berkas perkara banding ke PTA.
  • Berdasarkan Surat Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (12), Bendahara Pengeluaran menyerahkan biaya Layanan Pembebasan Biaya Perkara kepada kasir secara tunai sebesar yang telah ditentukan dalam Surat Keputusan tersebut dengan bukti kuitansi.
  • Berdasarkan bukti kuitansi dari kasir tersebut Panitera membuatkan Akta Pernyataan Banding.
  • Permohonan banding pembanding diproses sesuai dengan Pola Bindalmin.
  • Kasir membukukan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (14) dalam Buku Jurnal dan Buku Induk Keuangan Perkara kecuali biaya pendaftaran, biaya redaksi dan Leges yang dicatat sebagai nihil.
  • Kasir mengirim biaya banding ke PTA dan menyerahkan bukti kirim ke petugas meja III untuk dimasukkan dalam berkas perkara banding bundel B.
  • Apabila kebutuhan biaya perkara melebihi panjar biaya perkara yang telah ditentukan dalam Surat Keputusan, maka Panitera/Sekretaris dapat membuat Surat Keputusan untuk menambah panjar biaya pada perkara yang sama berdasarkan instrumen atau penetapan sela dari PTA.
  • Apabila kebutuhan biaya perkara melebihi panjar biaya perkara yang telah ditentukan dalam Surat Keputusan, sedangkan anggaran PBP tidak tersedia lagi di dalam DIPA, maka proses selanjutnya dilakukan secara cuma-cuma tanpa diperlukan penetapan sela.
  • Apabila biaya layanan pembebasan biaya perkara tersebut terdapat sisa, maka sisa tersebut dikembalikan oleh kasir kepada Bendahara Pengeluaran paling lambat pada akhir bulan yang bersangkutan.
  • Dalam hal anggaran Layanan Pembebasan Biaya Perkara sudah tidak tersedia, KPA memberitahukan kepada petugas pendaftaran.
  • Dalam hal terdapat permohonan Pembebasan Biaya Perkara sedangkan anggaran Layanan Pembebasan Biaya Perkara sudah tidak tersedia lagi sebagaimana dimaksud pada ayat (20), maka perkaranya diproses dengan berperkara sebagai berikut:
  1. Ketua Pengadilan menunjuk Majelis Hakim untuk memeriksa ketidak mampuan pemohon.
  2. Dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak permohonan itu dicatat oleh panitera, majelis hakim yang ditunjuk memerintahkan panitera untuk memberitahukan permohonan itu kepada pihak lawan dan memerintahkan untuk memanggil kedua belah pihak supaya datang di muka hakim untuk dilakukan pemeriksaan tentang permohonan pembebasan biaya perkara.
  3. Pemanggilan kepada para pihak untuk pemeriksaan permohonan pembebasan biaya perkara dilakukan tanpa biaya dan dicatat dalam buku jurnal dan buku induk dengan nilai Rp.0,00 (nihil)
  4. Pemeriksaan oleh majelis hakim sebagaimana pada angka (1) hanya memeriksa ketidakmampuan pemohon secara ekonomi tanpa memutus (menolak atau mengabulkan) yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara
  5. Berita Acara hasil pemeriksaan permohonan pembebasan biaya perkara bersama bundel A dan salinan putusan dikirim oleh pengadilan agama ke PTA.
  • Dalam hal permohonan PBP tidak dikabulkan, maka Pembanding harus membayar panjar biaya banding dalam tenggang waktu masa banding dan jika tidak dipenuhi maka permohonan bandingnya tidak memenuhi sesuai peraturan yang berlaku.

PERSYARATAN BERPERKARA PRODEO PADA TINGKAT KASASI

Pembebasan Biaya Perkara Lanjutan dari tingkat pertama dan tingkat banding:

  • Dalam hal perkara telah ditetapkan sebagai perkara bebas biaya oleh Pengadilan Agama bagi Penggugat/Pemohon atau bagi Tergugat/Termohon, pengajuan kasasi untuk beperkara secara bebas biaya harus disertai surat penetapan layanan pembebasan biaya perkara yang telah dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Agama.
  • Permohonan tersebut diajukan oleh Pemohon Kasasi melalui petugas pendaftaran bersamaan dengan permohonan kasasi.
  • Petugas pendaftaran setelah meneliti kelengkapan berkas kemudian menuangkan SKUM Nihil.
  • Permohonan Pembebasan Biaya Perkara beserta berkas yang bersangkutan diproses sesuai dengan Pola Bindalmin
  • Berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan sebagaimana tersebut pada ayat (1), Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran membuat Surat Keputusan untuk membebankan biaya perkara kepada anggaran negara dengan menyebut besaran anggaran yang dibebankan kepada negara sebesar:
    1. Satu kali Biaya pemberitahuan akta kasasi
    2. Satu kali Biaya pemberitahuan memori kasasi
    3. Satu kali Biaya pemberitahuan kontra memori kasasi
    4. Dua kali Biaya pemberitahuan isi putusan kasasi
    5. Biaya kasasi yang dikirim ke Mahkamah Agung.
    6. Biaya pengiriman berkas perkara kasasi ke Mahkamah Agung
  • Berdasarkan Surat Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bendahara Pengeluaran menyerahkan biaya Layanan Pembebasan Biaya Perkara kepada kasir secara tunai sebesar yang telah ditentukan dalam Surat Keputusan tersebut dengan bukti kwitansi.
  • Kasir membukukan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam Buku Jurnal dan Buku Induk Keuangan Perkara kecuali biaya pendaftaran, biaya redaksi dan Leges yang dicatat sebagai nihil.
  • Setelah Kasir membukukan panjar biaya perkara kasasi dan membuatkan SKUM, prosedur permohonan kasasi selanjutnya diproses sesuai dengan Pola Bindalmin
  • Kasir mengirimkan biaya kasasi ke Mahkamah Agung dan menyerahkan bukti pengiriman kepada petugas Meja Tiga untuk dimasukan dalam berkas perkara.
  • Apabila kebutuhan biaya perkara melebihi panjar biaya perkara yang telah ditentukan dalam Surat Keputusan, maka Panitera/Sekretaris dapat membuat Surat Keputusan untuk menambah panjar biaya perkara berdasarkan instrumen atau penetapan sela dari Mahkamah Agung berkaitan dengan perintah diadakan pemeriksaan tambahan.
  • Apabila kebutuhan biaya perkara melebihi panjar biaya perkara yang telah ditentukan dalam Surat Keputusan, sedangkan anggaran PBP tidak tersedia lagi di dalam DIPA, maka proses selanjutnya dilakukan dengan cara cuma-cuma tanpa diperlukan penetapan sela.
  • Apabila biaya layanan pembebasan biaya perkara tersebut terdapat sisa, maka sisa tersebut dikembalikan oleh kasir kepada Bendahara Pengeluaran paling lambat pada akhir bulan yang bersangkutan.
  • Dalam hal anggaran Layanan Pembebasan Biaya Perkara sudah habis, maka KPA membuat pernyataan dan perkaranya diproses secara cuma-cuma.
  • Surat Penyataan KPA dilampirkan pada berkas perkara kasasi bundel B yang akan dikirim ke Mahkamah Agung.

 Pembebasan Biaya Perkara Pertama Kali:

  • Dalam hal permohonan pembebasan biaya perkara diajukan untuk pertama kali di tingkat kasasi, maka Permohonan Pembebasan Biaya Perkara diajukan secara tertulis dengan formulir tersendiri dengan melampirkan dokumen persyaratan prodeo
  • Permohonan pembebasan biaya perkara oleh Pemohon Kasasi diajukan kepada Ketua PA melalui petugas pendaftaran bersamaan dengan permohonan kasasi.
  • Permohonan Pembebasan Biaya Perkara bagi Termohon Kasasi diajukan kepada Ketua pengadilan agama melalui petugas pendaftaran sebelum diajukan kontra memori kasasi.
  • petugas pendaftaran setelah meneliti kelengkapan berkas kemudian menuangkan SKUM Nihil.
  • Permohonan Pembebasan Biaya Perkara beserta berkas yang bersangkutan diproses sesuai dengan Pola Bindalmin
  • Panitera dan Sekretaris memeriksa dan memberikan pertimbangan kelayakan pembebasan biaya perkara dan ketersediaan anggaran.
  • Panitera menyerahkan permohonan pembebasan biaya beserta pertimbangannya kepada Ketua Pengadilan agama.
  • Ketua Pengadilan agama dapat mengabulkan atau menolak permohonan Pembebasan Biaya Perkara setelah memperhatikan pertimbangan dari Panitera dan Sekretaris, yang dituangkan dalam Surat Penetapan.
  • Surat Penetapan Ketua Pengadilan agama sebagaimana dimaksud dalam ayat (8) harus diterbitkan pada dan tanggal yang sama dengan diajukannya surat pemohonan Layanan Pembebasan Biaya Perkara.
  • Apabila pada hari yang bersangkutan, Ketua Pengadilan tidak berada di tempat, maka Surat Penetapan tersebut dapat dikeluarkan oleh Wakil Ketua atau Hakim yang ditunjuk.
  • Dalam hal permohonan LPBP dikabulkan, Surat Penetapan Ketua dibuat rangkap tiga, masing-masing satu rangkap untuk Pemohon, satu rangkap untuk KPA dan satu rangkap dimasukkan dalam bundel B berkas perkara kasasi.
  • Berdasarkan surat penetapan Ketua Pengadilan sebagaimana tersebut pada ayat (8) di atas, Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran membuat Surat Keputusan untuk membebankan biaya perkara kepada anggaran negara dengan menyebut besaran anggaran yang dibebankan kepada negara sebesar:
    1. Satu kali Biaya pemberitahuan akta kasasi
    2. Satu kali Biaya pemberitahuan memori kasasi
    3. Satu kali Biaya pemberitahuan kontra memori kasasi
    4. Dua kali Biaya pemberitahuan isi putusan kasasi
    5. Biaya kasasi yang dikirim ke Mahkamah Agung
    6. Biaya pengiriman berkas perkara kasasi ke Mahkamah Agung
  • Berdasarkan Surat Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (12), Bendahara Pengeluaran menyerahkan biaya Layanan Pembebasan Biaya Perkara kepada kasir secara tunai sebesar yang telah ditentukan dalam Surat Keputusan tersebut dengan bukti kwitansi.
  • Berdasarkan bukti kuitansi dari kasir, Panitera membuatkan Akta Permohonan Kasasi.
  • Kasir membukukan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dalam Buku Jurnal dan Buku Induk Keuangan Perkara kecuali biaya pendaftaran, biaya redaksi dan Leges yang dicatat sebagai nihil.
  • Kasir mengirim biaya perkara kasasi ke MA RI dan menyerahkan bukti kirim untuk dimasukkan dalam berkas perkara kasasi.
  • Apabila kebutuhan biaya perkara melebihi panjar biaya perkara yang telah ditentukan dalam Surat Keputusan, maka Panitera/Sekretaris dapat membuat Surat Keputusan untuk menambah panjar biaya perkara berdasarkan instrumen atau penetapan sela Mahkamah Agung yang berkaitan dengan perintah pemeriksaan tambahan.
  • Apabila kebutuhan biaya perkara melebihi panjar biaya perkara yang telah ditentukan dalam Surat Keputusan, sedangkan anggaran PBP tidak tersedia lagi di dalam DIPA, maka proses selanjutnya dilakukan dengan secara cuma-cuma tanpa diperlukan penetapan sela.
  • Apabila biaya layanan pembebasan biaya perkara tersebut terdapat sisa, maka sisa tersebut dikembalikan oleh kasir kepada Bendahara Pengeluaran paling lambat pada akhir bulan yang bersangkutan.
  • Dalam hal permohonan LPBP sudah tidak tersedia, KPA memberitahukan kepada Petugas Meja I. (contoh surat pemberitahuan anggaran habis dari KPA)
  • Dalam hal terdapat permohonan Pembebasan Biaya Perkara sedangkan anggaran Layanan Pembebasan Biaya Perkara sudah tidak tersedia lagi sebagaimana dimaksud pada ayat (20), maka perkaranya diproses dengan berperkara sebagai berikut:
  1. Ketua Pengadilan menunjuk Majelis Hakim untuk memeriksa ketidak mampuan permohonan pemohon.
  2. Majelis Hakim memeriksa permoohonan pembebasan baiaya pekrara yang dituangkan dalam berita acara sebagai bahan pertimbangan di tingkat kasasi.
  3. Berita acara pemeriksaaan tersebut tidak termasuk menjatuhkan penetapan tentang dikabulkan atau ditolaknya permohonan pembebasan biaya perkara.
  4. Berita acara hasil pemeriksaan tersebut dikirim oleh PA ke MA bersama dengan bundel A dan bundel B.
  • Proses penanganan permohonan kasasi tersebut di PA dilaksanakan sesuai Pola Bindalmin secara cuma-cuma.
  • Dalam hal permohonan PBP tidak dikabulkan, maka Penggugat/Pemohon harus membayar biaya perkara dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah dijatuhkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan dan jika tidak dipenuhi maka permohonan kasasinya tidak memenuhi syarat formil.

Hubungi Kami

 Pengadilan Agama Namlea

  Jln. Adam Pattisahusiwa

Telp: 0913-2327225

 WhatsApp: 0813-1708-5780

Kantor: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

  Website: www.pa-namlea.go.id

Ikuti Medsos Kami:  Instagram

 Facebook  Twitter  Youtube

Pengadilan Agama Namlea © 2022 💫HR7