1 177/Pdt.G/2025/PA.Nla FaisaL, S,Ag., M.H. Ruang Sidang 2 SIDANG IKRAR TALAK 2 178/Pdt.G/2025/PA.Nla FaisaL, S,Ag., M.H. Ruang Sidang 2 SIDANG IKRAR TALAK 3 195/Pdt.G/2025/PA.Nla FaisaL, S,Ag., M.H. Ruang Sidang 2 PENASEHATAN, PEMBACAAN SURAT PERMOHONAN PEMOHON, PEMERIKSAAN ALAT BUKTI SURAT DAN SAKSI-SAKSI 4 200/Pdt.G/2025/PA.Nla FaisaL, S,Ag., M.H. Ruang Sidang 1 PANGGIL KEMBALI TERGUGAT 5 205/Pdt.G/2025/PA.Nla FaisaL, S,Ag., M.H. Ruang Sidang 1 SIDANG PERTAMA 6 209/Pdt.G/2025/PA.Nla FaisaL, S,Ag., M.H. Ruang Sidang 2 SIDANG PERTAMA 7 213/Pdt.G/2025/PA.Nla FaisaL, S,Ag., M.H. Ruang Sidang 1 SIDANG PERTAMA 8 214/Pdt.G/2025/PA.Nla FaisaL, S,Ag., M.H. Ruang Sidang 1 SIDANG PERTAMA 9 197/Pdt.G/2025/PA.Nla Ahmad Fuad Noor Ghufron, S.H.I., M.H. Ruang Sidang 2 PEMBACAAN GUGATAN 10 199/Pdt.G/2025/PA.Nla Ahmad Fuad Noor Ghufron, S.H.I., M.H. Ruang Sidang 2 PANGGIL TERMOHON 11 208/Pdt.G/2025/PA.Nla Ahmad Fuad Noor Ghufron, S.H.I., M.H. Ruang Sidang 2 SIDANG PERTAMA
Video Selengkapnya »»»
Prosedur Pengajuan Perkara Tingkat Pertama, Prosedur Berperkara Tingkat Banding, Prosedur Berperkara Tingkat Kasasi, Tingkat Peninjauan Kembali, Prosedur Perkara Gugatan Sederhana dan Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan
Selengkapnya
Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Syarat untuk mengajukan permohonan pemberian jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah
Secara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau
Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan. Pengaduan hanya dapat diterima dan ditangani oleh Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding dan