SIDANG TERPADU ITSBAT NIKAH DIGELAR DI KECAMATAN BATABUAL, WUJUDKAN KEPASTIAN HUKUM BAGI MASYARAKAT

Batabual, 23 April 2026 — Pengadilan Agama Namlea kembali melaksanakan kegiatan Sidang Terpadu Itsbat Nikah yang bertempat di Kecamatan Batabual, Kabupaten Buru, pada Kamis (23/04/2026). Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara Pengadilan Agama Namlea, Kementerian Agama Kabupaten Buru, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buru dalam memberikan pelayanan hukum terpadu kepada masyarakat.
Sidang terpadu ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap status pernikahan masyarakat yang sebelumnya belum tercatat secara resmi oleh negara. Melalui program ini, pasangan suami istri yang telah menikah secara agama namun belum memiliki akta nikah dapat mengajukan permohonan itsbat nikah guna memperoleh pengakuan hukum yang sah.


Pelaksanaan sidang berlangsung dengan tertib dan lancar, diikuti oleh puluhan pasangan dari berbagai desa di wilayah Kecamatan Batabual. Para peserta tampak antusias mengikuti setiap tahapan sidang, mulai dari pendaftaran, pemeriksaan berkas, hingga pelaksanaan persidangan oleh majelis hakim.
Masyarakat Batabual menyambut baik kegiatan ini karena dinilai sangat membantu, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan akses untuk mengurus administrasi ke ibu kota kabupaten. Program ini diharapkan dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan guna meningkatkan kesadaran hukum dan tertib administrasi di tengah masyarakat.

Dengan terselenggaranya sidang terpadu itsbat nikah ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang memperoleh kepastian hukum atas pernikahannya serta dapat mengakses berbagai layanan publik secara lebih mudah dan sah secara hukum.

