Jaminan Perlindungan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pascaperceraian
Perkara perceraian yang diterima dan diputus oleh Pengadilan Agama di seluruh Indonesia tidak kurang dari 400.000 perkara dimana sekitar 70% di antaranya diajukan oleh pihak isteri dan sisanya diajukan oleh pihak suami. Pihak perempuan dan anak adalah pihak yang paling merasakan akibat dari perceraian tersebut karena keduanya termasuk dalam kelompok rentan yang memerlukan perlindungan khusus oleh hukum.
Berdasarkan telaah terhadap putusan Pengadilan Agama, hanya sebagian kecil yang mencantumkan diktum mengenai akibat-akibat perceraian, sehingga hak-hak perempuan dan anak pascaperceraian cenderung kurang terlindungi. Pelaksanaan putusan mengenai akibat perceraian juga belum efektif dikarenakan prosedur yang panjang dan memakan biaya tidak sedikit. Oleh karenanya, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) menyusun langkah-langkah strategis dalam mengupayakan perlindungan hak-hak perempuan dan anak dalam bentuk ringkasan kebijakan (policy brief) yang dapat diimplementasikan oleh Ditjen Badan Peradilan Agama, Mahkamah Agung, dan stakeholders terkait perlindungan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian.
Untuk informasi lebih lanjut silahkan mengunduh di bawah ini:
- Surat Keputusan Dirjen Badilag No. 1959 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Ringkasan Kebijakan (Policy Brief) Jaminan Perlindungan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pascaperceraian
- Lampiran Surat Keputusan Dirjen Badilag No. 1959 Tahun 2021
- Infografis Ringkasan Kebijakan (Policy Brief)
- Brosur Jaminan Perlindungan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pascaperceraian