Header Web 2023

Written by Haidir Alhamid on . Hits: 353

Jaminan Perlindungan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pascaperceraian


Hak Perempuan Anak 1Hak Perempuan Anak 2

Perkara perceraian yang diterima dan diputus oleh Pengadilan Agama di seluruh Indonesia tidak kurang dari 400.000 perkara dimana sekitar 70% di antaranya diajukan oleh pihak isteri dan sisanya diajukan oleh pihak suami. Pihak perempuan dan anak adalah pihak yang paling merasakan akibat dari perceraian tersebut karena keduanya termasuk dalam kelompok rentan yang memerlukan perlindungan khusus oleh hukum.

Berdasarkan telaah terhadap putusan Pengadilan Agama, hanya sebagian kecil yang mencantumkan diktum mengenai akibat-akibat perceraian, sehingga hak-hak perempuan dan anak pascaperceraian cenderung kurang terlindungi. Pelaksanaan putusan mengenai akibat perceraian juga belum efektif dikarenakan prosedur yang panjang dan memakan biaya tidak sedikit. Oleh karenanya, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) menyusun langkah-langkah strategis dalam mengupayakan perlindungan hak-hak perempuan dan anak dalam bentuk ringkasan kebijakan (policy brief) yang dapat diimplementasikan oleh Ditjen Badan Peradilan Agama, Mahkamah Agung, dan stakeholders terkait perlindungan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian.

Untuk informasi lebih lanjut silahkan mengunduh:

  1. Surat Keputusan Dirjen Badilag No. 1959 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Ringkasan Kebijakan (Policy Brief) Jaminan Perlindungan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pascaperceraian
  2. Lampiran Surat Keputusan Dirjen Badilag No. 1959 Tahun 2021
  3. Infografis Ringkasan Kebijakan (Policy Brief)
  4. Brosur Jaminan Perlindungan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pascaperceraian

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Namlea

Jl. Adam Pattisahusiwa - Namlea

Telp: 0913-2327225

 WhatsApp: 0813-1708-5780

Kantor: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 Perkara: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Website: www.pa-namlea.go.id 

Facebook  Twitter  Instagram  Youtube

Pengadilan Agama Namlea © 2018