PENGADILAN AGAMA NAMLEA LAKSANAKAN SIDANG KELILING DI LEKSULA

Leksula – Pengadilan Agama Namlea kembali melaksanakan kegiatan Sidang Keliling sebagai wujud nyata pelayanan hukum kepada masyarakat. Kegiatan Sidang Keliling ini dilaksanakan di Kecamatan Leksula, Kabupaten Buru, selama tiga hari, terhitung sejak tanggal 28 Januari 2026 hingga 30 Januari 2026.

Sidang Keliling tersebut secara resmi dibuka pada hari pertama pelaksanaan dan dihadiri oleh sejumlah unsur pimpinan dan pemangku kepentingan setempat. Hadir dalam pembukaan kegiatan antara lain Kepala KUA Buru Selatan, Kapolsek Leksula, serta Camat Leksula. Kehadiran para pihak ini menjadi bentuk dukungan dan sinergi lintas sektor dalam upaya meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat.

Pelaksanaan Sidang Keliling ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya yang berdomisili jauh dari kantor Pengadilan Agama Namlea, agar tetap dapat memperoleh layanan peradilan secara cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Melalui Sidang Keliling, masyarakat tidak perlu menempuh perjalanan jauh untuk mengurus perkara-perkara keperdataan Islam.
Selama pelaksanaan kegiatan, majelis hakim dan seluruh tim Sidang Keliling melayani berbagai jenis perkara sesuai dengan kewenangan Pengadilan Agama, dengan tetap mengedepankan profesionalisme, integritas, dan pelayanan yang humanis.

Diharapkan kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan guna mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat serta meningkatkan kesadaran hukum di wilayah Kabupaten Buru. Dengan terlaksananya Sidang Keliling di Leksula ini, Pengadilan Agama Namlea menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan peradilan yang inklusif, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

