- Peta Wilayah Yurisdiksi
- Pengadilan Agama Namlea
Wilayah Hukum Pengadilan Agama Namlea adalah Seluruh Wilayah Kabupaten Buru dan Kabupaten Buru Selatan yang mendapatkan pengakuan sebagai Kabupaten baru, yang merupakan daerah pemekaran dari Kabupaten Maluku Tengah pada tanggal 12 Oktober 1999, Kabupaten Buru dengan Luas daratan ± 5.577,48 Km2 dengan jumlah 10 Kecamatan dan 82 Desa, sementara Kabupaten Buru Selatan dengan Luas Daratan ± 3.780,56 Km2 dengan jumlah 6 Kecamatan dan 81 Desa sebagai berikut:
I. Kabupaten Buru terdiri dari 10 Kecamatan dan 82 Desa antara lain :
No | Nama Kecamatan | Jumlah Desa |
1 | Kecamatan Namlea | 7 |
2 | Kecamatan Waeapo | 7 |
3 | Kecamatan Lilialy | 5 |
4 | Kecamatan Waelata | 10 |
5 | Kecamatan Waplau | 10 |
6 | Kecamatan Fena Leisela | 13 |
7 | Kecamatan Lolong Guba | 10 |
8 | Kecamatan Air Buaya | 10 |
9 | Kecamatan Batabual | 5 |
10 | Kecamatan Teluk Kaiely | 5 |
II. Kabupaten Buru Selatan terdiri dari 6 Kecamatan dan 81 Desa antara lain :
No | Nama Kecamatan | Jumlah Desa |
1 | Kecamatan Namrole | 17 |
2 | Kecamatan Waesama | 11 |
3 | Kecamatan Ambalau | 7 |
4 | Kecamatan Kepala Madan | 16 |
5 | Kecamatan Leksula | 19 |
6 | Kecamatan Fena Fafan | 11 |
Dasar Hukum:
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor:107/KMA/SK/VI/2021 tanggal 4 Juni 2021
- Tentang "Perubahan Kedua Atas Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 200/KMA/SK/X/2018/ Tentang Kelas, Tipe dan Daerah Hukum Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding Pada Empat Lingkungan Peradilan".