PA NAMLEA HADIRI SOSIALISASI PENCEGAHAN PERNIKAHAN USIA ANAK YANG DIGELAR DP3A PROVINSI MALUKU
Namlea — Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Maluku menggelar kegiatan sosialisasi pencegahan pernikahan usia anak pada Rabu, 3 Desember, bertempat di Hotel Grand Sarah, Ambon. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai perwakilan instansi pemerintah, lembaga pendidikan, serta unsur peradilan sebagai bentuk sinergi lintas sektor dalam upaya menekan angka perkawinan anak di wilayah Maluku.
Pengadilan Agama Namlea turut berpartisipasi dalam kegiatan tersebut melalui kehadiran CPNS – Analis Perkara Peradilan, Sdr. Mulyadi Ilham, S.H., yang hadir mewakili satuan kerja. Kehadiran tersebut merupakan wujud komitmen Pengadilan Agama Namlea dalam mendukung program pemerintah, khususnya dalam mencegah praktik pernikahan usia anak yang berdampak pada hak-hak anak dan masa depan generasi muda.
Dalam sosialisasi ini, peserta dibekali pemahaman mengenai dampak negatif perkawinan usia dini, baik dari segi kesehatan, psikologis, pendidikan, maupun sosial. Para narasumber juga menjelaskan pentingnya peran keluarga, sekolah, tokoh agama, dan aparat penegak hukum dalam mengedukasi masyarakat agar lebih memahami risiko dan akibat hukum dari praktik pernikahan anak.
Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh pihak dapat bersinergi dalam mencegah pernikahan usia anak serta menciptakan lingkungan yang lebih aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembang anak secara optimal di Provinsi Maluku, khususnya di wilayah Kabupaten Buru

