RAPAT MONITORING DAN EVALUASI KINSATKER SERTA SOSIALISASI PERMA NOMOR 7, 8 DAN 9

Namlea, 12 Agustus 2025 - Seluruh Pimpinan Pengadilan Agama Namlea beserta Panmud, Kasubag dan staff beserta PPNPN turut hadir dalam rapat Monitoring dan Evaluasi Kinsatker dan Sosialisasi Perma Nomor 7 , 8 dan 9 Maklumat MA-RI. Dalam pembinaannya, beliau menyampaikan mengenai hasil penilaian kinsatker pada Triwulan ke II. Terdapat beberapa item penilaian yang diharapkan pada penilaian Triwulan selanjutnya dapat meningkat. Rapat dibarengi dengan diskusi ringam antara pimpinan dan beberapa pegawai yang bertindak sebgai admin kinsatker. Diharapkan dalam rapat monev kali ini memberikan dampak terhadapt penilaian triwulan berikutnya. Setelah sesi monitoring dan evaluasi, acara dilanjutkan dengan Sosialisasi PERMA Nomor 7, 8, dan 9 Tahun 2016
- PERMA Nomor 7 Tahun 2016: Mengatur tentang penegakan disiplin dalam persidangan, termasuk tata cara berpakaian, ketepatan waktu, dan etika persidangan.
- PERMA Nomor 8 Tahun 2016: Menjelaskan batasan perilaku hakim dalam rangka menjaga martabat dan kehormatan peradilan, baik di dalam maupun di luar persidangan.
- PERMA Nomor 9 Tahun 2016: Memberikan pedoman penanganan pengaduan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.


Ketua Pengadilan Agama Namkea menekankan bahwa penerapan PERMA ini merupakan bagian dari komitmen Mahkamah Agung RI dalam mewujudkan badan peradilan yang agung. Melalui rapat dan sosialisasi ini, diharapkan seluruh aparatur Pengadilan Agama Namlea semakin memahami standar kinerja dan aturan perilaku yang berlaku, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat terus ditingkatkan, sejalan dengan visi Mahkamah Agung untuk mewujudkan "Badan Peradilan Indonesia yang Agung".



