Webinar Internasional Direktorat Jendral Badan Peradilan Agama
"Gugatan Mandiri dan Peningkatan Akses Keadilan bagi Perempuan"
Namlea – Selasa (26/07/2022), Direktorat Jendral Badan Peradilan Agama (Dirtjen Badilag) melakukan Webinar Internasional mengenai Gugatan Mandiri dan Peningkatan Akses Keadilan bagi Perempuan yang bekerja sama Family Court of Australia (FCoA). Webinar ini merupakan implementasi dari penandatanganan Nota Kesepahaman antara Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Federal Circuit & Family Court of Australia (FCFCOA) pada 8 Desember 2020 lalu. Webinar diikuti oleh seluruh Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama di seluruh Indonesia pada pukul 14.00 WIB. Selain menggunakan zoom meeting, webinar ini juga dapat diikuti melalui platform Youtube. Pengadilan Agama Namlea perdana mengikuti kegiatan melalui Zoom Meeting di Kantor Gedung Baru dan Ruang Media Center yang baru.
Pelaksanaan Webinar menggunakan dua bahasa, yakni Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris atau bilingual, karena webinar ini bersifat internasional. Jadi, peserta webinar dapat mengalihkan ke bahasa yang dimengerti di aplikasi Zoom Meeting ataupun platform Youtube.
Acara dimulai dengan sambutan dari Direktur Jendral Badan Peradilan Agama – Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H.,M.H. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bentuk kerjasama Dirtjen Badilag dengan Family Court of Australia; inovasi yang telah dikeluarkan oleh Dirtjen Badilag; capaian Dirtjen Badilag dan Peradilan di bawahnya dalam menangani perkara Perdata Agama di Indonesia; kebijakan yang dikeluarkan oleh Dirtjen Badilag dalam mendorong Pengadilan Agama serta Pengadilan Tinggi Agama dalam memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat pencari keadilan; serta prestasi yang telah dicapai oleh Dirtjen Badilag.
Susunan acara dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Dirtjen Badilag MA RI – Dr. Dra. Hj. Nur Djannah Syah, S.H., M.H. Beliau memamparkan mulai dari latar belakang Gugatan Mandiri, yang saat ini masih kurang memenuhi unsur pemenuhan hak kepada perempuan dan anak, dimana perkara perceraian di Indonesia 70% nya diajukan oleh istri (cerai gugat). Dengan adanya penyampaian ini, diharapkan para pencari keadilan, khususnya perempuan (istri) dapat terpenuhi haknya, melalui aplikasi Gugatan Mandiri yang telah disediakan oleh Dirtjen Badilag.
Selain mengenai himbuan dalam Gugatan Mandiri, beliau juga memaparkan pelaksanaan E-Court, E-Litigasi, dan pelaksanaan Gugatan Mandiri di seluruh Pengadilan Agama di Indonesia. Beliau kembali mengimbau kepada seluruh Pengadilan Agama untuk memaksimalkan pelaksanaan-pelaksanaan tersebut. Hal ini akan memberikan kemudahan serta keringanan bagi para pencari keadilan yang mengajukan perkara di Pengadilan Agama. Kegiatan berakhir pukul 16.30 WIB dan ditutup dengan doa. (Ray Habib Al Syamsi)