TIM SIDANG DI LUAR GEDUNG PA NAMLEA MENEMUI SEKDA BURU SELATAN
Sabtu (26/08/2023) – Tim Pendataan Sidang Di Luar Gedung Pengadilan Agama Namlea melakukan pendataan kepada Masyarakat di Kabupaten Buru Selatan, yang dilaksankaan selama 3 (tiga) hari yaitu dari Kamis (24/08) sampai Sabtu (26/08). Pendataan tersebut meliputi Kecamatan Namrole dan Kecamatan Waesama yang dilakukan di Kantor Urasan Agama masing-masing kecamatan. Tim menerima dua klarifikasi perkara yakni Perkara Cerai Gugat/Talak dan Perkara Itsbat Nikah. Perkara Cerai Gugat/Talak nantinya akan dilaksanakan pada Pelaksanaan Sidang Di Luar Gedung biasa, sedangkan Perkara Itsbat Nikah akan dilaksanakan pada pelaksanaan Sidang Isbat Terpadu.
Masyarakat yang pernikahannya belum terdaftar berbondong-bondong memadati Kantor Urusan Agama Kecamatan Namrole sejak pagi, bahkan sejak tim belum datang. Pendataan ini bertujuan untuk sinkronisasi data dengan kenyataan yang sebenarnya, mengingat setelah mendataan ini akan dilaksanakan pendaftaran perkara. Tim melakukan pensortiran terhadap masyarakat yang ingin mendaftar perkara Itsbat Nikah, mengingat ada hal-hal adminitistratif yang harus dipenuhi masyarakat, terutama bagi mereka yang sebelumnya telah melangsungkan pernikahan, dalam artian pernikahan yang ingin disahkan ini bukan merupakan pernikahan yang pertama.
Agak berbeda pada Kecamatan Namrole, masyarakat yang mendatangi Kantor Urusan Agama Kecamatan Waesama terbilang cukup minim. Hal ini disebabkan karena kondisi alam saat ini dimana instensitas hujan pada Kabupaten Buru Selatan, khususnya Kecamatan Waesama sangat tinggi. Banyak desa-desa yang aksesnya sangat sulit untuk menjangkau Kantor Urusan Agama Kecamatan Waesama, dikarenakan meluapnya air sungai dibeberapa titik. Nantinya, tim akan mengagendakan untuk melakukan pendataan pada Kecamatan Waesama dengan terjun langsung ke desa-desa agar masyarakat yang ingin mendaftar perkara dapat terjangkau, hal ini juga berlandaskan dengan upaya untuk menciptakan pelayanan prima pada masyarakat.
Adapun jumlah perkara yang berhasil didata dan akan didaftarkan yakni, 100 perkara Itsbat Nikah untuk pelaksanaan Sidang Terpadu dimana jumlah ini diperkirakan akan kembali naik karena ketika tim datang masih banyak masyarakat yang belum mendapatkan informasi terkait pendataan ini. Perkiraan penambahan perkara juga berdasarkan agenda tim yang akan terjun langsung ke desa-desa di Kecamatan Waesama yang sulit akses menuju pusat pemerintah Kecamatan Waesama. Perkara yang berhasil didata dan akan didaftarkan untuk pelaksanaan Sidang Di Luar Gedung biasa berjumlah 4 Perkara Cerai Gugat, dan 1 Perkara Cerai Talak.
Di saat melakukan pendatan perkara, tim juga menyempatkan waktu untuk bersilaturahmi dan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Buru Selatan. Silaturahmi dan koordinasi dilakukan dengan menyambangi rumah Sekretaris Daerah Kabupaten Buru Selatan – Drs. Umar Mahulette. Beliau menyambut hangat tim di kediamannya di Desa Lektama, Namrole serta silaturahmi dan koordinasi diselimuti dengan suasana kekeluargaan. Panitera Muda Permohonan – Ismail Paisuly, S.H. selaku ketua tim menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan tim di Kabupaten Buru Selatan, dan juga menyampaikan amanah yang dititipkan oleh Ibu Ketua Pengadilan Agama Namlea.
Setelah memperkenalkan diri dan timnya serta menyampaikan salam dari Ketua Pengadilan Agama Namlea, Ketua tim melakukan koordinasi dengan Sekda Bursel terkait pelaksanaan Sidang Isbat Terpadu yang insya Allah akan dilaksanakan pada akhir September 2023 mendatang. Beliau meminta dukungan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Buru Selatan demi suksesnya kegiatan Sidang Isbat Terpadu dimaksud. Pada kesempatan itu juga ketua tim menyampaikan agar Pemerintah Kabupaten Buru Selatan memberikan fasilitas berupa pendanaan kepada masyarakat untuk pendaftaran biaya perkara, sebagaimana biasa ketika Sidang Isbat Terpadu dilaksanakan di Kabupaten/Kota yang lain, maka pemerintah daerah setempat membantu masyarakatnya dalam hal pendanaan biaya perkara. Hal ini bertujuan untuk lebih meringankan beban masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, Bapak Ismail Paisuly, S.H. juga berkoordinasi terkait pencangangan pembangunan Pengadilan Agama Namrole. Hal ini juga sejalan dengan amanah yang dititipkan oleh Ibu Ketua Pengadilan Agama Namlea. Bapak Drs. Umar Mahulette menyambut baik apa yang disampaikan oleh tim. “Saya akan teruskan ini kepada Ibu Bupati, baik mengenai pelaksanaan Sidang Isbat Terpadu (masalah pendanaan) maupun pencangangan pembangunan Pengadilan Agama Namrole, tentunya ini akan melibatkan stake holder terkait dan akan dibahas lebih jauh oleh DPRD Kabupaten Buru Selatan”, demikian, pungkas Pak Sekda. Beliau juga menambahkan, Pengadilan Agama di Buru Selatan sangat dibutuhkan, mengingat masyarakat Kabupet Buru Selatan jika ingin berperkara di Pengadilan Agama, harus menempuh jarak yang cukup jauh dan mengeluarkan biaya yang sangat besar. (Ray)