intagram       ffbb       twitter       Youtube 

Header Web 2023

SELAMAT DATANG DI WEBSITE PENGADILAN AGAMA NAMLEA

Website ini adalah wujud komitmen kami dalam rangka menunjang keterbukaan informasi bagi masyarakat luas khususnya bagi para pencari keadilan di wilayah Kabupaten Buru
SELAMAT DATANG DI WEBSITE PENGADILAN AGAMA NAMLEA

ASN BER-AKHLAK

Fondasi Baru Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pengadilan Agama Namlea
ASN BER-AKHLAK

PROGRAM PRIORITAS DITJEN BADILAG MA RI 2024

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan program prioritas Tahun 2024 menuju peradilan agama modern berkelas dunia
PROGRAM PRIORITAS DITJEN BADILAG MA RI 2024

APLIKASI SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini
APLIKASI SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya
SIWAS

E-COURT

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
E-COURT

TUTORIAL PENYELESAIAN GUGATAN EKONOMI SYARIAH

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana
TUTORIAL PENYELESAIAN GUGATAN EKONOMI SYARIAH

Maklumat New 2023

Ecourt new  Biaya Perkara  SIPP new  Gugatan Mandiri new  Dir.Putusan  New Validasi Akta Cerai  Siwas new  New E Brosur 2023

Zoom panamlea

Prosedur Berperkara 2023 Layanan Informasi 2023 Pojok E Court 2023

 

WBK WBBM 2023

1    2    3    4    5    6

ACO (ACCESS CCTV ONLINE)

   
   

 A. LATAR BELAKANG

         Dalam pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat perlu dana  maupun modal, misalnya untuk membuka suatu lapangan usaha tidak hanya dibutuhkan bakat dan kemauan keras untuk berusaha, tetapi  juga diperlukan adanya modal dalam bentuk uang tunai. Hal itulah  yang menjadi potensi perlu adanya lembaga perkreditan yang menyediakan dana pinjaman. Untuk mendapatkan modal usaha  melalui kredit masyarakat membutuhkan adanya sarana dan  prasarana. Maka pemerintah memberikan sarana berupa lembaga perbankkan dan lembaga non perbankkan. Salah satu lembaga non perbankan yang menyediakan kredit adalah Pegadaian.

          Pegadaian merupakan sebuah Badan Usaha Milik Negara  (BUMN) di Indonesia yang usaha intinya adalah bidang jasa  penyaluran kredit kepada masyarakat atas dasar hukum gadai.  Lembaga pegadaian menawarkan peminjaman dengan system gadai. Jadi masyarakat tidak perlu takut kehilangan barang-barangnya.  Lembaga pegadaian memiliki kemudahan antara lain prosedur dan  syarat-syarat administrasi yang mudah dan sederhana, di mana  nasabah cukup memberikan keterangan-keterangan singkat tentang identitasnya dan tujuan penggunaan kredit, waktu yang relatif singkat  dana pinjaman sudah cair dan bunga relatif rendah.  Masalah jaminan utang berkaitan dengan gadai yang timbul dari  sebuah perjanjian utang-piutang, yang mana barang jaminan tersebut  merupakan perjanjian tambahan guna menjamin dilunasinya  kewajiban debitur pada waktu yang telah ditentukan dan disepakati  sebelumnya diantara kreditur dan debitur. Adanya perjanjian gadai tersebut, maka diperlukan juga adanya  barang sebagai jaminan. Jaminan yang digunakan dalam gadai yaitu  seluruh barang bergerak, yang terdiri dari:

1. Benda bergerak berwujud, yaitu benda yang dapat dipindahkan. Misalnya: televisi, emas, dvd dan lain-lain.

2. Benda bergerak yang tidak berwujud. Misalnya: surat-surat berhargat seperti saham, obligasi, wesel, cek, aksep dan promes.

          Sebagai suatu bentuk jaminan yang diberikan atas benda bergerak  yang mensyaratkan pengeluaran benda gadai dari tangan pemilik  benda yang digadaikan tersebut. Dalam perspektif hukum kebendaan, lembaga hak jaminan merupakan hak kebendaan, yaitu hak kebendaan yang memberi jaminan dan dengan sendirinya pengaturannya terdapat di dalam Buku II KUHPerdata. Apabila sistematika KUHPerdata, terkesan hukum jaminan hanya merupakan jaminan kebendaan saja, berhubung pengaturannya terdapat dalam Buku II KUHPerdata. Selain jaminan kebendaan, dikenal pula jaminan perseorangan yang pengaturannya terdapat di dalam Buku II KUHPerdata. Jaminan kebendaan dan jaminan perseorangan keduanya timbul dari perjanjian.

Di luar negeri, lembaga jaminan dibagi menjadi 2 macam, yaitu:

1. Lembaga jaminan dengan menguasai bendanya (possessory security).

Lembaga jaminan dengan menguasai bendanya adalah suatu lembaga jaminan, di mana benda yang dijaminkan berada pada penerima jaminan. Lembaga jaminan ini dibagi menjadi 6 macam, yaitu:

1. Pledge or pawn, yaitu benda yang dijadikan jaminan berada di tangan penerima gadai.

2. Lien, yaitu hak untuk menguasai bendanya smpai hutang yang berkaitan dengan benda tersebut dibayar lunas.

3. Mortgaeg with possession, yaitu pembebanan jaminan (hipotek) atas benda bergerak.

4. Hire purchase, yaitu perjanjian antara penjual sewa dan pembeli sewa, di mana hak milik atas barang tersebut baru beralih setelah pelunasan terakhir.

5. Conditional sale(pembelian bersyarat), yaitu perjanjian jual beli dengan syarat bahwa pemindahan hak atas barang baru terjadi setelah syarat dipenuhi, misalnya jika harga dibayar lunas.

6. Credit Sale, ialah jual beli di mana peralihan hak telah terjadi pada saat penyerahan meskipun harga belum di bayar lunas.

Lembaga jaminan dengan menguasai bendanya adalah suatu lembaga jaminan, di mana benda yang menjadi objek jaminan tidak berada atau tidak dikuasi oleh penerima jaminan. Yang termasuk lembaga jaminan ini adalah:

1. Mortgage, yaitu pembebanan atas benda tak bergerak atau sama dengan hipotek.

2. Chattel mortgage, yaitu mortgage atas benda – benda bergerak. Umumnya ialah mortgage atas kapal laut dan kapal terbang dengan tanpa menguasai bendanya.

3. Fiduciary transfer of ownership, yaitu perpindahan hak milik atas kepercayaan yang dipakai jaminan hutang.

4. Leasing, yaitu suatu perjanjian di mana si peminjam (leassee) menyewa barang modal untuk usaha tertentu dan jaminan angsuran tertentu.

Penggolongan ini dimaksudkan untuk mempermudah pihak debitur untuk membenai hak – hak yang akan digunakan dalam pemasangan jaminan, apakah yang bersangkutan menggunakan hak tanggungan, fidusia, gadai, atau hipotek kapal laut untuk mendapatkan fasilitas kredit pada lembaga perbankan atau penggadaian.

          Hak jaminan gadai diatur dalam Buku II KUHPerdata, yaitu dalam Bab keduapuluh dari pasal 1150 sampai dengan pasal 1160 KUHPerdata. Pasal-pasal mana mengatur perihal pengertian, objek, tata cara menggadaikan, dan hal lainnya berkenaan dengan hak jaminan gadai.

          Lembaga gadai menurut KUH Perdata ini masih banyak dipergunakan di dalam praktik. Kedudukan pemegang gadai di sini lebih kuat dari pemegang fidusia, karena benda benda jaminan berada dalam penguasaan kreditur. Dalam hal ini, kreditur terhindar dari itikad jahat (te kwader trouw) pemberi gadai. Dalam gadai, benda jaminan sama sekali tidak boleh berada dalam penguasaan (inbezitstelling) pemberi gadai.

ARTIKEL SELENGKAPNYA KLIK DISINI>>>

  • Idul Fitri 1445 H
  • Waka PTA Jambi 2024
  • Dirjen Badilag 2024
  • Ramdhan 1445H
  • HUT PTA 40
  • Isra Miraj 1445H 2024
  • SEK PTA new 2024

GALERI VIDEO

   
   

Video Selengkapnya »»»


  • icon Prosedur Berperkara
  • icon Prosedur Bantuan Hukum
  • icon Prosedur Informasi
  • icon Pengaduan

Prosedur Berperkara di Pengadilan Agama:

sippabcProsedur Pengajuan Perkara Tingkat Pertama, Prosedur Berperkara Tingkat Banding, Prosedur Berperkara Tingkat Kasasi, Tingkat Peninjauan Kembali, Prosedur Perkara Gugatan Sederhana dan Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan

Selengkapnya

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakumMahkamah Agung Republik Indonesia pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Syarat untuk mengajukan permohonan pemberian jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah

Selengkapnya

Tata Cara Permohonan Informasi

typo colorSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau 

Selengkapnya

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

pengaduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan. Pengaduan hanya dapat diterima dan ditangani oleh Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding dan

Selengkapnya


APLIKASI PENDUKUNG


PENGISIAN SURVEI ONLINE

Survei Online 2023 Survei OnlineIKM 2023 IPK 2023

 


HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK

  • Hak Perempuan Anak A
  • Hak Perempuan Anak B
  • Baca Selengkapnya >>> KLIK pada Gambar
  • Baca Selengkapnya >>> KLIK pada Gambar

REALISASI ANGGARAN DIPA 01 & DIPA 04

LRA Maret 2024 0   LRA Maret 2024 1   LRA Maret 2024 4


STATISTIK PERKARA

  • Statistik perkara maret 2024

LOKASI KANTOR

Hubungi Kami

 Pengadilan Agama Namlea

  Jln. Adam Pattisahusiwa

Telp: 0913-2327225

 WhatsApp: 0813-1708-5780

Kantor: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

  Website: www.pa-namlea.go.id

Ikuti Medsos Kami:  Instagram

 Facebook  Twitter  Youtube

Pengadilan Agama Namlea © 2022 💫HR7

valid html5 wcag2AAA

 

PopUp 2023