Senin, 6 September 2021 Wakil Ketua Pengadilan Agama Namlea menghadiri kegiatan bersama Porkopinda Kab. Buru dalam rangka sosialisasi Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Peningkatan Partisipasi Perempuan dalam bidang Politik, Hukum, sosial dan Ekonomi tahun anggaran 2021 yang dihadiri langsung oleh Ketua Komnas Perempuan RI Ibu Andy Yentryani., kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Asisten l Pemerintahan Kab. Buru , Perwakilan Komnas Perempuan Prov. Maluku, Dinas Sosial Kab. Buru, Kementrian Agama Kab. Buru, dan P2TPA Kab. Buru, yang dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Kab. Buru.
Disela-sela kegiatan dan dihadapan Forum rapat Sosialisai tersebut Wakil Ketua Pengadilan Agama Namlea menyampaikan " berkaitan dengan pembelaan hak-hak perempuan berhadapan dengan Hukum dalam hal ini Lembaga Pengadilan Agama Namlea, telah menerapkan Perma No. 3 thn 2017 pasal 3 huruf (c) tentang prosedur mengadili Perkara perempuan yang Berhadapan dengan Hukum pasca terjadinya perceraian, yang harus diberikan oleh suami kepada mantan istri yakni Nafkah Iddah dan Mut'ah apabila terjadi perceraian sebagaimana diatur juga dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 80 ayat 4 dan ayat 5. hal tersebut dibuktikan dengan telah dituangkan hak-hak tersebut dalam gugatan isteri kepada pihak suami" " tukas beliau