Jenis Jasa Hukum Yang Dilayani POSBAKUM
Pos Bantuan Hukum (Posbakum) merupakan lembaga pemberian jasa hukum yang difasilitasi oleh negara melalui pengadilan agama, bertugas memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu. Petugas Posbakum bisa dari advokat, sarjana hukum dan sarjana syariah yang tergabung dalam lembaga profesi advokat maupun LBH perguruan tinggi sebagaimana diatur dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2014.
Jenis jasa hukum yang dilayani adalah sebagai berikut :
1. Pemberi informasi, konsultasi, dan advice hukum
2. Bantuan pembuatan dokumen-dokumen yang dibutuhkan
3. Penyediaan informasi daftar organisasi bantuan hukum sebagaimana dimaksud dalam undang-undang nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum, atau organisasi bantuan hukum yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma