TUGAS POKOK PENGADILAN AGAMA NAMLEA
Tugas pokok Pengadilan Agama Namlea berdasarkan Pasal 49 Undang-Undang No 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang-Undang No 3 Tahun 2006 dan Perubahan Undang-Undang yang ke dua No 50 Tahun 2009 Tentang Peradilan Agama yaitu berugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dibidang :
- Perkawinan;
- Waris;
- Wasiat;
- Hibah;
- Wakaf;
- Zakat;
- Infaq;
- Shadaqoh; dan
- ekonomi syariah.