- Petugas Informasi/Pelayanan Terpadu Satu Pintu
- (PTSP) dan Pengaduan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Di Lingkungan Peradilan Agama, yang berpedoman pada SK Dirjen Badilag.
Mahkamah Agung dan jajaran Pengadilan di bawahnya senantiasa berupaya menata, meningkatkan, dan menyederhanakan pelayanan publik dengan cara menerapkan sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( “PTSP”). Melalui PTSP ini Mahkamah Agung ingin memberikan pelayanan prima dalam hal pelayanan publik yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap awal sampai akhir/terbitnya sebuah dokumen dilakukan di dalam satu tempat. Wujud keseriusan Mahkamah Agung dan jajaran Pengadilan di bawahnya terhadap penerapan PTSP tersebut, termasuk Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama dengan dikeluarkannya Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1403.b/DJA/OT.01.3/VIII/2018 tanggal 2 Agustus 2018 tentang Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di lingkungan Peradilan Agama.
SK Tim Pengelola PTSP tahun 2025 (Download)
|
|
|
Nur Fikran La Aba, SHI |
Nugrahardi Rizky Pradana, S.H. |
|
|
|
Syarif hidayat Ibnu Hadjar, SHI |
Erny Kaimudin, SHI |
|
|
|
Ray Habib Al Syamsi, S.H. |
Dwiki Putra Anandyo, A.Md. A.B |