SEJARAH DAN TANGGAL PEMBENTUKAN PENGADILAN AGAMA NAMLEA
Pengadilan Agama Namlea dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 Revisi, yang diresmikan secara serentak bersamaan dengan operasionalnya 85 (delapan puluh lima) Satuan Kerja baru pada 4 (empat) lingkungan Peradilan di bawah Mahkamah Agung RI pada tanggal 22 Oktober 2018 oleh Ketua Mahkamah Agung RI di Melonguane, Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara. Satuan kerja tersebut mulai beroperasi pada tanggal 1 November 2018 di seluruh Indonesia. Pada saat mulai beroperasi Pengadilan Agama Namlea berkantor di salah satu gedung milik Pemerintah Kabupaten Buru di jalan Jenderal Ahmad Yani, Kabupaten Buru, dengan status pinjam pakai. Pemerintah Kabupaten Buru mendukung beroperasinya Pengadilan Agama Namlea, hal tersebut dibuktikan dengan memberikan Fasilitas berupa gedung, kendaraan operasional, rumah dinas dan lain-lain.
Wilayah Hukum Pengadilan Agama Namlea adalah Seluruh Wilayah Kabupaten Buru dan Kabupaten Buru Selatan yang mendapatkan pengakuan sebagai Kabupaten baru, yang merupakan daerah pemekaran dari Kabupaten Maluku Tengah pada tanggal 12 Oktober 1999, Kabupaten Buru dengan Luas daratan ± 5.577,48 Km2 dengan jumlah 10 Kecamatan dan 82 Desa, sementara Kabupaten Buru Selatan dengan Luas Daratan ± 3.780,56 Km2 dengan jumlah 6 Kecamatan dan 81 Desa sebagai berikut:
I. Kabupaten Buru terdiri dari 10 Kecamatan dan 82 Desa antara lain :
No | Nama Kecamatan | Jumlah Desa |
1 | Kecamatan Namlea | 7 |
2 | Kecamatan Waeapo | 7 |
3 | Kecamatan Lilialy | 5 |
4 | Kecamatan Waelata | 10 |
5 | Kecamatan Waplau | 10 |
6 | Kecamatan Fena Leisela | 13 |
7 | Kecamatan Lolong Guba | 10 |
8 | Kecamatan Air Buaya | 10 |
9 | Kecamatan Batabual | 5 |
10 | Kecamatan Teluk Kaiely | 5 |
II. Kabupaten Buru Selatan terdiri dari 6 Kecamatan dan 81 Desa antara lain :
No | Nama Kecamatan | Jumlah Desa |
1 | Kecamatan Namrole | 17 |
2 | Kecamatan Waesama | 11 |
3 | Kecamatan Ambalau | 7 |
4 | Kecamatan Kepala Madan | 16 |
5 | Kecamatan Leksula | 19 |
6 | Kecamatan Fena Fafan | 11 |