intagram       ffbb       twitter       Youtube 

Header Web 2023

SELAMAT DATANG DI WEBSITE PENGADILAN AGAMA NAMLEA

Website ini adalah wujud komitmen kami dalam rangka menunjang keterbukaan informasi bagi masyarakat luas khususnya bagi para pencari keadilan di wilayah Kabupaten Buru
SELAMAT DATANG DI WEBSITE PENGADILAN AGAMA NAMLEA

ASN BER-AKHLAK

Fondasi Baru Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pengadilan Agama Namlea
ASN BER-AKHLAK

PROGRAM PRIORITAS DITJEN BADILAG MA RI 2024

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan program prioritas Tahun 2024 menuju peradilan agama modern berkelas dunia
PROGRAM PRIORITAS DITJEN BADILAG MA RI 2024

APLIKASI SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini
APLIKASI SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya
SIWAS

E-COURT

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
E-COURT

TUTORIAL PENYELESAIAN GUGATAN EKONOMI SYARIAH

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana
TUTORIAL PENYELESAIAN GUGATAN EKONOMI SYARIAH

Maklumat New 2023

Ecourt new  Biaya Perkara  SIPP new  Gugatan Mandiri new  Dir.Putusan  New Validasi Akta Cerai  Siwas new  New E Brosur 2023

Zoom panamlea

Prosedur Berperkara 2023 Layanan Informasi 2023 Pojok E Court 2023

 

WBK WBBM 2023

1    2    3    4    5    6

ACO (ACCESS CCTV ONLINE)

   
   

PA Namlea Sukses Launching Perdana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

1

Ambon|pta-ambon.go.id (29/11/18)

Kamis 29 November 2018, Pengadilan Agama Namlea mengadakan Launching Perdana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Acara ini diadakan di Aula Kantor Bupati Kabupaten Buru yang dihadiri oleh 200 orang tamu undangan yang terdiri dari Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Ambon, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buru serta para Kepala Instansi Pemerintah Kabupaten Buru lainnya. Selain itu terdapat juga undangan tokoh agama dan masyarakat Kabupaten Buru.

2

Acara ini diselenggarakan oleh Panitia Gabungan antara Pengadilan Agama Namlea dan Pengadilan Tinggi Agama Ambon serta didukung sepenuhnya oleh Pemerintah Kabupaten Buru. Acara dibuka dengan menyayikan lagu Indonesia Raya bersama-sama, dilanjutkan dengan pemutaran Video Profil Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Tual Klas II yang telah dipilih sebagai pilot project Pengadilan Agama yang telah menerapkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Ambon.

4

Wakil Ketua Pengadilan Agama Namlea Klas II Bpk. Bahrul Maji, S.H.I. dalam sambutannya Beliau menyampaikan "Terima kasih kepada Bapak Bupati Kabupaten Buru beserta jajarannya, yang telah mendukung operasionalnya Pengadilan Agama Namlea Klas II di Kabupaten Buru dan memfasilitasi acara Launching Perdana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Namlea Klas II."

5

Setelah itu, Bupati Kabupaten Bpk. Buru Ramly I. Umasugi, S.Pi, M.M. menyampaikan sambutannya "Beliau menyampaikan terima kasih dan bersyukur karena telah ada Pengadilan Agama di Kabupaten Buru, sebagai salah satu dari 3 Kabupaten yang mendapatkan Pengadilan Agama di wilayah Provinsi Maluku yaitu: Kabupaten Seram Bagian Barat, Kabupaten Seram Bagian Timur dan Kabupaten Buru. Semoga dapat mempermudah masyarakat Kabupaten Buru khususnya dalam mendapatkan pelayanan hukum di Pengadilan Agama."ucap orang nomor satu di Kabupaten Buru.

Dalam acara tersebut Beliau juga menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah Kabupatan Buru akan memberikan hibah tanah kepada Pengadilan Agama Namlea Klas II untuk pembangunan Gedung Pengadilan Agama Namlea Klas II, yang insya Allah administrasinya akan segera diselesaikan.

6

Acara dilanjutkan sambutan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Ambon Bpk. Drs. M. Shaleh, M.Hum, Beliau menyampaikan Sosialisasi terkait Eksistensi dan Kewenangan Pengadilan Agama. "Negara Indonesia adalah negara hukum, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat ( 3 ) UUD 1945. Hal ini bermakna bahwa segala aspek kehidupan dalam kemasyarakatan, kenegaraan dan pemerintahan harus senantiasa berdasarkan atas hukum. Pengadilan Agama Namlea merupakan salah satu bagian dari lembaga kekuasaan kehakiman yang secara eksistensial berdiri sejajar dengan lembaga peradilan lainnya, yakni Pengadilan Negeri, Pengadilan Militer, dan Pengadilan Tata Usaha Negara. Yang berbeda hanyalah aspek kewenangan mengadilinya." imbuhnya.

Beliau juga manyampaikan kewenanngan Pengadilan Agama Namlea, yang meliputi: Bidang Perkawina, Waris, Wasiat, Hibah, Wakaf, Zakat, Infaq, Sadaqah, Ekonomi Syari'ah dan yang lainnya. Tak lupa juga Beliau menyampaikan "Terima kasih kepada Pemerintah Daerah yang telah memberikan fasilitas kepada Pengadian Agama Namlea berupa hibah tanah, rumah dinas, dan mobil untuk pimpinan Pengadilan Agama Namlea. Mudah-mudahan dengan beroperasionalnya Pengadilan Agama Namlea dapat bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Buru." tegasnya.

Ketika ditanya mengenai tujuan diadakannya acara ini, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Ambon yang baru dilantik beberapa bulan yang lalu tersebut mengatakan bahwa acara ini bertujuan agar masyarakat mengetahui tentang keberadaan Pengadilan Agama Namlea di Kabupaten Buru “Acara ini sangat penting, karena masyarakat menjadi tahu tentang keberadaan Pengadilan Agama Namlea dan masyarakat yang berkepentingan bisa mendaftarkan perkaranya” ucapnya beberapa saat setelah Penutupan Acara.

3

Senada dengan itu, Wakil Ketua Pengadilan Agama Namlea Bahrul Maji, S.H.I juga mengatakan bahwa terbentuknya Pengadilan Agama Namlea akan sangat membantu Masyarakat Kabupaten Buru dan Kabupaten Buru Selatan. Selain itu dia juga mengatakan bahwa mulai hari senin tanggal 3 Desember masyarakat sudah bisa mendaftrakan perkaranya di kantor Pengadilan Agama Namlea. “Minggu depan kita suda bisa menerima perkara di kantor Pengadilan Agama Namlea, tentu masih ada kekurangan dalam pelayanan karena masih baru, apalagi gedung juga masih sangat sederhana, namun kita akan tetap melayani masyarakat seoptimal mungkin.” ujarnya dalam sesi wawancara.

Seperti diketahui Pengadilan Agama Namlea terbentuk berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 13 tahun 2016, dua tahun setelah terbitya Keputusan Presiden tersebut Pengadilan Agama Namlea resmi dibentuk dan diresmikan oleh Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 22 Oktober 2018.

Acara diakhiri dengan pemotongan tali pita oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Ambon didampingi oleh Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buru, Wakil Ketua Pengadilan Agama Namlea sebagai tanda telah beroperasinya Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Pengadilan Agama Namlea. Kemudian acara ditutup dengan pembacaan do'a oleh Drs. La Suriadi. (Fandi/Aden/IT)

Add comment


Security code
Refresh

  • Idul Fitri 1445 H
  • Waka PTA Jambi 2024
  • Dirjen Badilag 2024
  • Ramdhan 1445H
  • HUT PTA 40
  • Isra Miraj 1445H 2024
  • SEK PTA new 2024

GALERI VIDEO

   
   

Video Selengkapnya »»»


  • icon Prosedur Berperkara
  • icon Prosedur Bantuan Hukum
  • icon Prosedur Informasi
  • icon Pengaduan

Prosedur Berperkara di Pengadilan Agama:

sippabcProsedur Pengajuan Perkara Tingkat Pertama, Prosedur Berperkara Tingkat Banding, Prosedur Berperkara Tingkat Kasasi, Tingkat Peninjauan Kembali, Prosedur Perkara Gugatan Sederhana dan Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan

Selengkapnya

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakumMahkamah Agung Republik Indonesia pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Syarat untuk mengajukan permohonan pemberian jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah

Selengkapnya

Tata Cara Permohonan Informasi

typo colorSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau 

Selengkapnya

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

pengaduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan. Pengaduan hanya dapat diterima dan ditangani oleh Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding dan

Selengkapnya


APLIKASI PENDUKUNG


PENGISIAN SURVEI ONLINE

Survei Online 2023 Survei OnlineIKM 2023 IPK 2023

 


HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK

  • Hak Perempuan Anak A
  • Hak Perempuan Anak B
  • Baca Selengkapnya >>> KLIK pada Gambar
  • Baca Selengkapnya >>> KLIK pada Gambar

REALISASI ANGGARAN DIPA 01 & DIPA 04

LRA Maret 2024 0   LRA Maret 2024 1   LRA Maret 2024 4


STATISTIK PERKARA

  • Statistik perkara maret 2024

LOKASI KANTOR

Hubungi Kami

 Pengadilan Agama Namlea

  Jln. Adam Pattisahusiwa

Telp: 0913-2327225

 WhatsApp: 0813-1708-5780

Kantor: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

  Website: www.pa-namlea.go.id

Ikuti Medsos Kami:  Instagram

 Facebook  Twitter  Youtube

Pengadilan Agama Namlea © 2022 💫HR7

valid html5 wcag2AAA

 

PopUp 2023