- Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MoU)
- Penyelenggaraan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM)
- di Pengadilan Agama Namlea Tahun 2023
(Kamis, 19/01/2023) Bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Namlea telah dilaksanakan Penandatanganan MoU dengan Yayasan Pos Bantuan Hukum Ambon Cab. Namlea (YPBHA-N) tentang Pemberian Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Agama Namlea. Penandatanganan MoU dengan Yayasan Pos Bantuan Hukum Ambon Cab. Namlea (YPBHA-N) ini untuk memenuhi PERMA No 1 Tahun 2014 yang berisi tentang adanya POSBAKUM (Pos Bantuan Hukum) pada Pengadilan. Penandatanganan dilakukan oleh Ketua dan Sekretaris PA Namlea dengan Ketua Tim YPBHA-N.
Dengan adanya penandatanganan MoU ini Ketua Pengadilan Agama Namlea Siti Zaenab Pelupessy, S.H.I.,M.H berharap Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Agama Namlea dapat memberikan pelayanan informasi hukum, memberikan konsultasi hukum, memberikan advice hukum, pembuatan dokumen-dokumen hukum dan pendampingan hukum lainnya terhadap masyarakat pencari keadilan khususnya bagi masyarakat yang kurang mampu. Sehingga Posbakum akan sangat membantu masyarakat yang tak mampu dan terpinggirkan agar dapat memenuhi hak asasi masyarakat. Pemberian layanan oleh POSBAKUM ini gratis atau tanpa biaya sehingga dapat meringankan beban biaya yang harus ditanggung masyarakat yang tak mampu di pengadilan, memberikan kesempatan yang merata pada masyarakat yang tak mampu untuk memperoleh pembelaan dan perlindungan hukum jika berhadapan dengan proses hukum di pengadilan, meningkatkan akses kepada keadilan dan meningkatkan kesadaran serta pengetahuan masyarakat tentang pemenuhan perlindungan hukum terhadap hak dan kewajiban.(mick)