intagram       ffbb       twitter       Youtube 

Header Web 2023

SELAMAT DATANG DI WEBSITE PENGADILAN AGAMA NAMLEA

Website ini adalah wujud komitmen kami dalam rangka menunjang keterbukaan informasi bagi masyarakat luas khususnya bagi para pencari keadilan di wilayah Kabupaten Buru
SELAMAT DATANG DI WEBSITE PENGADILAN AGAMA NAMLEA

ASN BER-AKHLAK

Fondasi Baru Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pengadilan Agama Namlea
ASN BER-AKHLAK

PROGRAM PRIORITAS DITJEN BADILAG MA RI 2024

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan program prioritas Tahun 2024 menuju peradilan agama modern berkelas dunia
PROGRAM PRIORITAS DITJEN BADILAG MA RI 2024

APLIKASI SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini
APLIKASI SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya
SIWAS

E-COURT

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
E-COURT

TUTORIAL PENYELESAIAN GUGATAN EKONOMI SYARIAH

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana
TUTORIAL PENYELESAIAN GUGATAN EKONOMI SYARIAH

Written by Haidir Alhamid on . Hits: 294

Menuju Paradigma Hukum Islam yang Integral dan Hierarkis

Oleh M. Khusnul Khuluq
Hakim Pengadilan Agama Sungai Penuh


Kita telah memasuki era modern. Di era modern ini, penting untuk memahami hukum Islam sampai ke wilayah filsafatnya. Di era klasik, para ulama fikih menggunakan ilmu ushul fikih sebagai metode dalam merumuskan hukum. Namun, ilmu tersebut jika dipahami dalam konteks hari ini, lebih menekankan aspek kebahasaan. Yang artinya, mengedepankan pendekatan tekstual. Hari ini, berkembangnya ilmu pengetahuan menuntut kita untuk memikirkan ulang metode klasik itu. Misalnya seperti menawarkan sebuah paradigma hukum yang integralistik dan hierarkis.

Paradigma integralistik berpandangan bahwa, sumber-sumber material syariah itu tidak bisa digunakan secara parsial, satu persatu secara mandiri. Namun harus digunakan secara integral. Misalnya kita menemukan satu hadis, lalu kita gunakan sebagai dalil. Paradigma semacam itu adalah paradigma parsial. Namun, harus dicari haditshadits lain yang berbicara tentang isu itu. Baik yang mendukung maupun yang menentang. Juga perlu dikaitkan kepada ayat Alquran yang sejalan dengan itu. Itu namanya integralistik.


Selengkapnya KLIK DISINI

 

 FB  Twit  IG  Utube

Hubungi Kami

 Pengadilan Agama Namlea

  Jln. Adam Pattisahusiwa

Telp: 0913-2327225

 WhatsApp: 0813-1708-5780

Kantor: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

  Website: www.pa-namlea.go.id

Ikuti Medsos Kami:  Instagram

 Facebook  Twitter  Youtube

Pengadilan Agama Namlea © 2022 💫HR7