intagram       ffbb       twitter       Youtube 

Header Web 2023

SELAMAT DATANG DI WEBSITE PENGADILAN AGAMA NAMLEA

Website ini adalah wujud komitmen kami dalam rangka menunjang keterbukaan informasi bagi masyarakat luas khususnya bagi para pencari keadilan di wilayah Kabupaten Buru
SELAMAT DATANG DI WEBSITE PENGADILAN AGAMA NAMLEA

ASN BER-AKHLAK

Fondasi Baru Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pengadilan Agama Namlea
ASN BER-AKHLAK

PROGRAM PRIORITAS DITJEN BADILAG MA RI 2024

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan program prioritas Tahun 2024 menuju peradilan agama modern berkelas dunia
PROGRAM PRIORITAS DITJEN BADILAG MA RI 2024

APLIKASI SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini
APLIKASI SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya
SIWAS

E-COURT

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
E-COURT

TUTORIAL PENYELESAIAN GUGATAN EKONOMI SYARIAH

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana
TUTORIAL PENYELESAIAN GUGATAN EKONOMI SYARIAH

Written by Haidir Alhamid on . Hits: 327

Melakukan Aqad NIkah, Namun Berniat Tempo Waktu Mentalaqnya, Bagaimana Hukumnya?

Oleh : Faishal Ahmad Romadhani, S.H./NIP 199502122022031004
CPNS Analis Perkara Peradilan PA Boyolali


Fenomena Melakukan Aqad NIkah, Namun Berniat Tempo Waktu Mentalaqnya atau yang sering kita dengar kawin kontrak atau istilahnya adalah Kawin Mut’ah. Perkawinan yang hanya temporary jauh dari perjanjian yang kokoh atau dalam Al qur’an disebut dengan “mitsaqan Ghalizan”. Praktik kawin kontrak ini muncul di daerah-daerah di Indonesia, bahkan ada daerah yang sudah pioner sebagai tempat untuk melangsungkan perkawinan yang hanya sementara itu.

Pelaku Kawin kontrak sendiri memiliki motif yang berbeda-beda, tetapi menurut pandangan penulis bahwa tujuan utama dari kawin kontrak adalah untuk memenuhi kebutuhan biologis. Disatu sisi kawin kontrak bagi salah satu pihak adalah ajang untuk mendapat imbalan materi atau mengarah pada keuntungan nilai ekonomi dari adanya perkawinan yang sementara itu. Adanya kesepakatan dari kedua belah pihak yang mana sudah ditentukan jangka waktu memulai sampai dengan berakhirnya perkawinan. Adapun perkawinan yang hanya sebatas “nikah siri”, para pelaku kawin kontrak tidak perlu lagi direpotkan dengan putusan pengadilan perceraian atau kematian, tetapi dengan cukup mengucapkan talaq. Perkawinan Siri atau kontrak biasanya para pihak memang mengakali dengan tidak didaftarkan pada Kantor Pencatatan Perkawinan seperti KUA dan Catatan Sipil. Kawin Kontrak atau kawin mut’ah ini bertentangan dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.


Selengkapnya KLIK DISINI

 

 FB  Twit  IG  Utube

Hubungi Kami

 Pengadilan Agama Namlea

  Jln. Adam Pattisahusiwa

Telp: 0913-2327225

 WhatsApp: 0813-1708-5780

Kantor: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

  Website: www.pa-namlea.go.id

Ikuti Medsos Kami:  Instagram

 Facebook  Twitter  Youtube

Pengadilan Agama Namlea © 2022 💫HR7