intagram       ffbb       twitter       Youtube 

Header Web 2023

SELAMAT DATANG DI WEBSITE PENGADILAN AGAMA NAMLEA

Website ini adalah wujud komitmen kami dalam rangka menunjang keterbukaan informasi bagi masyarakat luas khususnya bagi para pencari keadilan di wilayah Kabupaten Buru
SELAMAT DATANG DI WEBSITE PENGADILAN AGAMA NAMLEA

ASN BER-AKHLAK

Fondasi Baru Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pengadilan Agama Namlea
ASN BER-AKHLAK

PROGRAM PRIORITAS DITJEN BADILAG MA RI 2024

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan program prioritas Tahun 2024 menuju peradilan agama modern berkelas dunia
PROGRAM PRIORITAS DITJEN BADILAG MA RI 2024

APLIKASI SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini
APLIKASI SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya
SIWAS

E-COURT

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
E-COURT

TUTORIAL PENYELESAIAN GUGATAN EKONOMI SYARIAH

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana
TUTORIAL PENYELESAIAN GUGATAN EKONOMI SYARIAH

Written by Haidir Alhamid on . Hits: 512

Faktor Pendukung dan Penghambat
Pemenuhan Hak-hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

Oleh : Sinta Asmara, SH

https://drive.google.com/file/d/1-AitJEEqyvx4eljxRDnwbmraT2A6NJrX/view?usp=share_link


Sewaktu adanya perkara perceraian karena talak, isteri dan anak – anak yang ditinggalkan berhak atas sejumlah biaya yang wajib diberikan oleh seorang suami atau ayahnya. Adapun  biaya yang dimaksud yakni nafkah penghibur (mut’ah), nafkah masa lampau (madhiyah), kewajiban melunasi mas kawin apabila belum lunas, kemudian ada pula biaya pemeliharaan anak (hadhanah) dan nafkah dalam masa tunggu (iddah). Kewajiban pemberian nafkah itu diatur dalam UU No 1 Tahun 1974 diubah dengan UU No 16 Tahun 2019 jo PERMA No 3 Tahun 2017 jo SEMA No 3 Tahun 2018 jo SEMA No 2 Tahun 2019 jo Kompilasi Hukum Islam. Akan tetapi dalam praktiknya, pemenuhan hak – hak perempuan dan anak tersebut ditunjang oleh berbagai macam faktor. Adapun faktor pendukung pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian diantaranya adalah;

  • Itikad baik dari suami. Ketiadaan sanksi bagi suami yang tidak memenuhi nafkah pasca perceraian selain berupa teguran. Oleh karena itu, itikad baik dari suami berperan besar dalam realisasi pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian.
  • Amar putusan majelis hakim. Dalam cerai talak, kewajiban pemenuhan hak tersebut secara tersurat dimuat dalam amar putusan majelis hakim. Berbeda dengan kasus cerai gugat, dalam cerai talak pemberian nafkah untuk mantan istri menjadi opsional sifatnya, apabila tidak tercantum dalam gugatan, pembebanan kewajiban nafkah oleh suami menjadi tidak ada. Walaupun secara ex-officio hakim bisa saja membuat penetapan kewajiban nafkah tersebut sepanjang dimaknai sebagai bagian dari pemenuhan keadilan bagi mantan istri dan anak-anaknya.
  • Suami mempunyai penghasilan dan/atau harta yang cukup untuk memenuhi tuntutan kewajiban. Tidak dapat dipungkiri, adanya harta yang bisa diberikan kepada isteri dan anak - anaknya menjadi faktor penting yang sangat mendukung dalam pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian.

Perihal faktor penghambat pemenuhan perlindungan hak perempuan pasca perceraian khususnya dalam segi cerai talak antara lain:

  • Tidak adanya aturan yang tegas dan jelas terhadap suami yang tidak melaksanakan ikrar talak sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum (mengakibatkan gugurnya kekuatan penetapan) sehingga hukum belum dapat menciptakan kepastian.
  • Putusan yang tidak dapat dilaksanakan eksekusi. Ketika suami enggan melaksanakan ikrar talaknya dengan alasan pembebanan nafkah yang terlalu besar, maka dapat berakibat penetapan ikrar talak gugur dan status para pihaknya tetap utuh sebagai suami-istri yang sah, sehingga istri sangat dirugikan karena tidak dapat mengajukan eksekusi atas hak nafkah tersebut. Hak nafkah yang dituntut istri dapat terwujud hanya apabila ikrar talak sudah dilaksanakan oleh suami.
  • Rendahnya tingkat kesadaran hukum dan pengetahuan hukum di masyarakat. Sedangkan upaya hukum yang dapat dilakukan termohon pasca gugurnya kekuatan penetapan ikrar talak secara tegas dalam Undang-Undang tidak diatur, sehingga yang dapat dilakukan termohon agar statusnya jelas karena digantung oleh pemohon adalah mengajukan gugat cerai. Hal inilah yang mengakibatkan tidak jelasnya pemenuhan hak nafkah istri yang ada dalam petitum perkara cerai talak yang diajukan pemohon.

Berdasarkan faktor pendukung dan penghambat yang telah dianalisis, untuk memenuhi tuntutan kewajiban pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian yang mana karena adanya faktor penghambat seperti enggannya suami melaksanakan ikrar talak, supaya hal tersebut tidak terjadi, maka diperlukan aturan yang tegas dan perlu juga adanya sanksi terhadap pemohon yang menelantarkan termohon pasca gugurnya penetapan ikrar talak tersebut. Kemudian faktor lainnya seperti rendahnya tingkat kesadaran hukum dan pengetahuan di masyarakat akan hukum khususnya perlindungan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian, maka dibutuhkan kegiatan penyuluhan hukum secara efektif hingga pihak yang mendapat penyuluhan mampu mengidentifikasi dan memahami hak-hak sebagai istri maupun mantan istri dan hak-hak anak pasca perceraian.

 FB  Twit  IG  Utube

Hubungi Kami

 Pengadilan Agama Namlea

  Jln. Adam Pattisahusiwa

Telp: 0913-2327225

 WhatsApp: 0813-1708-5780

Kantor: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

  Website: www.pa-namlea.go.id

Ikuti Medsos Kami:  Instagram

 Facebook  Twitter  Youtube

Pengadilan Agama Namlea © 2022 💫HR7