intagram       ffbb       twitter       Youtube 

Header Web 2023

SELAMAT DATANG DI WEBSITE PENGADILAN AGAMA NAMLEA

Website ini adalah wujud komitmen kami dalam rangka menunjang keterbukaan informasi bagi masyarakat luas khususnya bagi para pencari keadilan di wilayah Kabupaten Buru
SELAMAT DATANG DI WEBSITE PENGADILAN AGAMA NAMLEA

ASN BER-AKHLAK

Fondasi Baru Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pengadilan Agama Namlea
ASN BER-AKHLAK

PROGRAM PRIORITAS DITJEN BADILAG MA RI 2024

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan program prioritas Tahun 2024 menuju peradilan agama modern berkelas dunia
PROGRAM PRIORITAS DITJEN BADILAG MA RI 2024

APLIKASI SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini
APLIKASI SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya
SIWAS

E-COURT

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
E-COURT

TUTORIAL PENYELESAIAN GUGATAN EKONOMI SYARIAH

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana
TUTORIAL PENYELESAIAN GUGATAN EKONOMI SYARIAH

Written by Haidir Alhamid on . Hits: 311

REKONSTRUKSI TEKNIS

PENYELESAIAN KEWARISAN MUNASAKHAT DI PENGADILAN AGAMA

Oleh Erfani Aljan Abdullah, S.H.I., M.E.Sy.

(Hakim Pengadilan Agama Kajen, Kabupaten Pekalongan)


Pendahuluan

Undang-Undang Peradilan Agama secara tegas memberikan kewenangan bagi peradilan agama untuk menerima, memeriksa dan menyelesaikan perkara di bidang kewarisan meliputi penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan mengenai harta peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli waris, dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut, serta penetapan pengadilan atas permohonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan bagian masing-masing ahli waris.1

Dari uraian kewenangan peradilan agama di bidang kewarisan tersebut, sedianya dapat diketahui adanya dua jenis perkara kewarisan yang dapat diperkarakan di pengadilan agama, yaitu jenis perkara kontentius (gugatan), dan jenis perkara voluntair (Permohonan). Yang masuk dalam kategori perkara gugatan kewarisan adalah semua bentuk sengketa yang berhubungan dengan kewarisan di antara orang-orang Islam (terhadap pewaris yang beragama Islam) yaitu mengenai penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan objek apa saja yang merupakan harta peninggalan (tirkah) pewaris, penentuan berapa bagian masing- masing ahli waris, serta pelaksanaan atau eksekusi atas putusan di bidang kewarisan. Adapun jenis perkara voluntair atau perkara permohonan dibidang kewarisan, hanya dibatasi ke dalam dua bentuk, 1) PerkaraPermohonan Penetapan Ahli waris, dan/atau 2) Perkara PermohonanPenentuan Bagian masing-masing ahli waris. Umumnya dua jenis perkaraini, digabung dalam satu perkara Permohonan Penetapan Ahli Warisberikut permohonan (petitum) untuk ditentukan pula berapa bagianmasing-masing ahli waris. Sehingga dengan demikian, dalam perkara Permohonan (Voluntair) di bidang kewarisan tidak dibenarkan adanya penentuan mengenai objek harta peninggalan pewaris. Hal ini selain karena prinsip perkara voluntair hanyalah sepanjang ditentukan oleh undang-undang, juga karena penentuan objek harta peninggalan akan melibatkan pihak-pihak di luar para Pemohon, sehingga cenderung terdapat lawan dan juga sangat berpotensi mengandung sengketa.


Selengkapnya KLIK DISINI

 FB  Twit  IG  Utube

Hubungi Kami

 Pengadilan Agama Namlea

  Jln. Adam Pattisahusiwa

Telp: 0913-2327225

 WhatsApp: 0813-1708-5780

Kantor: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

  Website: www.pa-namlea.go.id

Ikuti Medsos Kami:  Instagram

 Facebook  Twitter  Youtube

Pengadilan Agama Namlea © 2022 💫HR7