intagram       ffbb       twitter       Youtube 

Header Web 2023

SELAMAT DATANG DI WEBSITE PENGADILAN AGAMA NAMLEA

Website ini adalah wujud komitmen kami dalam rangka menunjang keterbukaan informasi bagi masyarakat luas khususnya bagi para pencari keadilan di wilayah Kabupaten Buru
SELAMAT DATANG DI WEBSITE PENGADILAN AGAMA NAMLEA

ASN BER-AKHLAK

Fondasi Baru Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pengadilan Agama Namlea
ASN BER-AKHLAK

PROGRAM PRIORITAS DITJEN BADILAG MA RI 2024

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan program prioritas Tahun 2024 menuju peradilan agama modern berkelas dunia
PROGRAM PRIORITAS DITJEN BADILAG MA RI 2024

APLIKASI SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini
APLIKASI SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya
SIWAS

E-COURT

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
E-COURT

TUTORIAL PENYELESAIAN GUGATAN EKONOMI SYARIAH

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana
TUTORIAL PENYELESAIAN GUGATAN EKONOMI SYARIAH

Written by Haidir Alhamid on . Hits: 293

Menempuh Jalan Perceraian Dengan Dalih Ghaib
Oleh : Faishal Ahmad Romadhani, S.H.
NIP 199502122022031004
CPNS Analis Perkara Peradilan PA Boyolali


Privilege bagi seorang wanita dalam hal gugat cerai menjadikan kemudahan dalam memproses perkara di Pengadilan. Pada dasarnya gugatan istri diajukan di kediaman tempat penggugat atau pihak wanita tersebut, hal ini mengacu pada pasal 73 Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (UU Peradilan Agama)

1. Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat, kecuali apabila penggugat dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman Bersama tanpa izin penggugat.
2. Dalam hal penggugat bertempat kediaman di luar negeri, guagatn perceraian diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat
3. Dalam hal penggugat dan tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka guagatan diajukan kepad Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan mereka dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Kemudahan yang diperoleh oleh pihak perempuan dalam berperkara ini kadang disalahgunakan dengan Menempuh Jalan Perceraian Dengan Dalih Ghaib. Gugatan Cerai Ghoib atau cerai talak Ghaib adalah gugatan yang diajukan kepada Pengadilan Agama oleh seorang penggugat/pemohon untuk menggugat cerai Tergugat/Termohon, di mana sampai dengan diajukannya gugatan tersebut, alamat maupun keberadaan Tergugat/termohon tidak jelas (tidak diketahui). Istilah ghaib seringkali masih menjadi sesuatu yang asing sehingga seringkali jadi lelucon oleh para pihak yang akan mengajukan berperkara khususnya perceraian. Tetapi setelah tahu arti ghoib , para pihak pun menempuh akan hal itu.


Selengkapnya KLIK DISINI

 

 FB  Twit  IG  Utube

Hubungi Kami

 Pengadilan Agama Namlea

  Jln. Adam Pattisahusiwa

Telp: 0913-2327225

 WhatsApp: 0813-1708-5780

Kantor: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

  Website: www.pa-namlea.go.id

Ikuti Medsos Kami:  Instagram

 Facebook  Twitter  Youtube

Pengadilan Agama Namlea © 2022 💫HR7