intagram       ffbb       twitter       Youtube 

Header Web 2023

SELAMAT DATANG DI WEBSITE PENGADILAN AGAMA NAMLEA

Website ini adalah wujud komitmen kami dalam rangka menunjang keterbukaan informasi bagi masyarakat luas khususnya bagi para pencari keadilan di wilayah Kabupaten Buru
SELAMAT DATANG DI WEBSITE PENGADILAN AGAMA NAMLEA

ASN BER-AKHLAK

Fondasi Baru Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pengadilan Agama Namlea
ASN BER-AKHLAK

PROGRAM PRIORITAS DITJEN BADILAG MA RI 2024

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan program prioritas Tahun 2024 menuju peradilan agama modern berkelas dunia
PROGRAM PRIORITAS DITJEN BADILAG MA RI 2024

APLIKASI SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini
APLIKASI SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya
SIWAS

E-COURT

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
E-COURT

TUTORIAL PENYELESAIAN GUGATAN EKONOMI SYARIAH

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana
TUTORIAL PENYELESAIAN GUGATAN EKONOMI SYARIAH

Written by Haidir Alhamid on . Hits: 312

KAJIAN TERHADAP PEMERIKSAAN BUKTI SAKSI SECARA CROSS EXAMINATION DALAM PERSIDANGAN
Oleh : Drs.Suyadi,MH.

A. PENDAHULUAN

Sebagaimana telah kita maklumi bersama, bahwa tugas pokok dan wewenang hakim adalah menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara yang diajukan kepadanya. Hakim harus bersifat arif, bijaksana, netral, tetap berdiri ditengah tidak memihak (impartiality) kepada Penggugat/Pemohon/ Pelawan dan tidak pula memihak kepada Tergugat/Termohon/Terlawan. Pada suatu saat hakim harus bersikaf pasif namun pada sisi yang lain harus bersikaf aktif. Hakim bersikap fasif karena antara lain, tidak boleh mencari-cari perkara, namun jika diajukan kepadanya, tentu harus diterima, diperiksa, diadili dan diselesaikan hingga tuntas. Hakim tidak boleh menambah poin gugatan atau mengurangi gugatan, dan tidak boleh mengadili yang tidak diminta atau yang tidak dituntut (ultra petita). Pada suatu saat hakim harus aktif karena perkara yang diajukan harus selesai sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Misalnya apabila perkara gugatan sederhana, harus putus tidak boleh lewat 25 hari dari sidang pertama, sedangkan untuk perkara biasa harus selesai maksimal 5 bulan.


Selengkapnya KLIK DISINI

 

 FB  Twit  IG  Utube

Hubungi Kami

 Pengadilan Agama Namlea

  Jln. Adam Pattisahusiwa

Telp: 0913-2327225

 WhatsApp: 0813-1708-5780

Kantor: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

  Website: www.pa-namlea.go.id

Ikuti Medsos Kami:  Instagram

 Facebook  Twitter  Youtube

Pengadilan Agama Namlea © 2022 💫HR7