Header Web 2023

SELAMAT DATANG DI WEBSITE PENGADILAN AGAMA NAMLEA

Website ini adalah wujud komitmen kami dalam rangka menunjang keterbukaan informasi bagi masyarakat luas khususnya bagi para pencari keadilan di wilayah Kabupaten Buru
SELAMAT DATANG DI WEBSITE PENGADILAN AGAMA NAMLEA

PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN DAN PELANTIKAN KETUA PENGADILAN AGAMA NAMLEA

Keluarga Besar Pengadilan Agama Namlea Mengucapkan Selamat & Sukses Atas Pengambilan Sumpah Jabatan Dan Pelantikan Faisal, S.Ag., M.H., Sebagai Ketua Pengadilan Agama Namlea
PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN DAN PELANTIKAN KETUA PENGADILAN AGAMA NAMLEA

PROGRAM PRIORITAS DITJEN BADILAG MA RI 2026

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan program prioritas Tahun 2026 menuju peradilan agama modern berkelas dunia
PROGRAM PRIORITAS DITJEN BADILAG MA RI 2026

ASN BER-AKHLAK

Fondasi Baru Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pengadilan Agama Namlea
ASN BER-AKHLAK

APLIKASI SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini
APLIKASI SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya
SIWAS

E-COURT

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
E-COURT

TUTORIAL PENYELESAIAN GUGATAN EKONOMI SYARIAH

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana
TUTORIAL PENYELESAIAN GUGATAN EKONOMI SYARIAH

SELAMAT & SUKSES ATAS PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN DAN PELANTIKAN FAISAL, S.AG., M.H. SEBAGAI KETUA PENGADILAN AGAMA NAMLEA

KELUARGA BESAR PENGADILAN AGAMA NAMLEA MENGUCAPKAN Selamat & Sukses Atas Pengambilan Sumpah Jabatan Dan Pelantikan FAISAL, S.AG., M.H. Sebagai Ketua Pengadilan Agama Namlea
SELAMAT & SUKSES ATAS PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN DAN PELANTIKAN  FAISAL, S.AG., M.H. SEBAGAI KETUA PENGADILAN AGAMA NAMLEA

Written by Haidir Alhamid on . Hits: 882

Pembuktian Terbalik Pada Gugatan Nafkah Lampau, Mungkinkah?

Oleh: H. Asmu’i Syarkowi
(Hakim Pengadilan Agama Semarang Kelas I-A)


Asan (bukan nama sebenarnya) rupanya tidak bisa menyembunyikan kekesalannya di persidangan. Dia kesal karena permohonan izin untuk menceraikan istrinya tidak berjalan mulus akibat istrinya menghadiri sidang. Semula mungkin menduga bahwa istrinya yang pada sidang pertama tidak datang, pada panggilan ke dua tidak datang lagi. Menurut, protap yang ada apabila pihak termohon atau tergugat tidak hadir sebanyak 2 kali berturut-turut dan surat panggilan oleh hakim dianggap sah, maka akan diputus tanpa kehadirannya. Dalam istilah teknis peradilan, putusan yang demikian lazim disebut putusan verstek. Asan, berbesar hati akan mendapat protap demikian, sehingga tidak perlu bolak balik datang ke pengadilan agama yang dalam keseharian seperti pasar ini;

Yang lebih membuat Asan kesal, ternyata di samping istrinya datang bersama dengan seorang pengacara, pada saat membaca jawaban istrinya atas permohonan yang diajukan, istrinya mengajukan sejumlah tuntutan yang menurutnya tidak masuk akal. Alasan-alasan mengapa sampai timbul tuntutan istri baginya tidak penting. Apalagi alasan itu oleh sang pengacara ditulis secara panjang lebar dan “ndakik-ndakik” hamper memakan puluhan halaman. Pada jawaban yang ditulis dengan ketikan spasi tunggal itu juga sering dibumbuhi dengan istilah-istilah asing yang, karena ‘wong ndeso’ sama sekali tidak ia mengerti. Dia hanya melihat pada bagian akhir tulisan yang biasa menyebut angka nominal sekian rupiah dan sebagainya. Tetapi Asan memang benar-benar masygul ketika istri menyebut ratusan juta rupiah yang harus dibayar olehnya apabila memaksa menceraikan istrinya. Yang paling menyedihkannya ketika istrinya menuntut “nafkah lampau” puluhan bulan yang menurut istrinya konon tidak pernah terbayar.

Secara umum, nafkah lampau, atau nafkah madhiyah biasanya diartikan sebagai nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh suami kepada istri saat keduanya sudah terikat oleh perkawinan yang sah. Nafkah memang dapat menjadi hutang suami, kalau tidak dibayarkan/ dituniaikan oleh suami. Tentang kewajiban meberikan nafkah kepada istri telah menjadi pembicaraan hukum munakahat. Bahkan, telah menjadi wacana panjang lebar oleh para fuqaha.


Selengkapnya KLIK DISINI

 FB  Twit  IG  Utube

Hubungi Kami

 Pengadilan Agama Namlea

  Jln. Adam Pattisahusiwa

Telp: 0913-2327225

 WhatsApp: 0813-1708-5780

Kantor: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

  Website: www.pa-namlea.go.id

Ikuti Medsos Kami:  Instagram

 Facebook  Twitter  Youtube

Pengadilan Agama Namlea © 2022 💫HR7