intagram       ffbb       twitter       Youtube 

Header Web 2023

SELAMAT DATANG DI WEBSITE PENGADILAN AGAMA NAMLEA

Website ini adalah wujud komitmen kami dalam rangka menunjang keterbukaan informasi bagi masyarakat luas khususnya bagi para pencari keadilan di wilayah Kabupaten Buru
SELAMAT DATANG DI WEBSITE PENGADILAN AGAMA NAMLEA

ASN BER-AKHLAK

Fondasi Baru Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pengadilan Agama Namlea
ASN BER-AKHLAK

PROGRAM PRIORITAS DITJEN BADILAG MA RI 2024

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan program prioritas Tahun 2024 menuju peradilan agama modern berkelas dunia
PROGRAM PRIORITAS DITJEN BADILAG MA RI 2024

APLIKASI SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini
APLIKASI SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya
SIWAS

E-COURT

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
E-COURT

TUTORIAL PENYELESAIAN GUGATAN EKONOMI SYARIAH

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana
TUTORIAL PENYELESAIAN GUGATAN EKONOMI SYARIAH

Written by Haidir Alhamid on . Hits: 360

Kesalahan Persepsi Masyarakat Terhadap Permohonan Dispensasi Kawin Di Pengadilan Agama

Faishal Ahmad Romadhani, S.H.

NIP 199502122022031004

CPNS Analis perkara Peradilan PA Boyolali


Lahirnya Undang undang nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 sampai dengan saat ini masih belum banyak masyarakat yang mengetahui. Rata-rata para pihak baru mengetahui setelah mendapatkan surat penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA) dikarenakan orangtua calon mempelai masih seringkali mengacu pada UU yang lama. Titik fokus yang dipahami pada Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 adalah perubahan pada batasan usia perkawinan. Sebagaimana tercantum di dalam Pasal 7 ayat (1) disebutkan bahwa : “perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun”. Maka jelas undang-undang terbaru mengatur bahwa untuk melangsungkan perkawinan dari sisi batasan usia yaitu masing-masing berusia 19 tahun. Hal ini merupakan implemestasi dari Asas Hukum Lex Posterior derogate legi priori yaitu asas hukum di mana perarturan yang baru dapat menyampingkan atau meniadakan peraturan yang lama. Aturan hukum baru dan lama mengatur aspek yang sama , seperti halnya aturan tersebut meniadakan ketentuan perkawinan menurut undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 7 ayat (1) disebutkan bahwa “perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun”


Selengkapnya KLIK DISINI 

 FB  Twit  IG  Utube

Hubungi Kami

 Pengadilan Agama Namlea

  Jln. Adam Pattisahusiwa

Telp: 0913-2327225

 WhatsApp: 0813-1708-5780

Kantor: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

  Website: www.pa-namlea.go.id

Ikuti Medsos Kami:  Instagram

 Facebook  Twitter  Youtube

Pengadilan Agama Namlea © 2022 💫HR7