Header Web 2023

SELAMAT DATANG DI WEBSITE PENGADILAN AGAMA NAMLEA

Website ini adalah wujud komitmen kami dalam rangka menunjang keterbukaan informasi bagi masyarakat luas khususnya bagi para pencari keadilan di wilayah Kabupaten Buru
SELAMAT DATANG DI WEBSITE PENGADILAN AGAMA NAMLEA

PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN DAN PELANTIKAN KETUA PENGADILAN AGAMA NAMLEA

Keluarga Besar Pengadilan Agama Namlea Mengucapkan Selamat & Sukses Atas Pengambilan Sumpah Jabatan Dan Pelantikan Faisal, S.Ag., M.H., Sebagai Ketua Pengadilan Agama Namlea
PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN DAN PELANTIKAN KETUA PENGADILAN AGAMA NAMLEA

PROGRAM PRIORITAS DITJEN BADILAG MA RI 2025

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan program prioritas Tahun 2025 menuju peradilan agama modern berkelas dunia
PROGRAM PRIORITAS DITJEN BADILAG MA RI 2025

ASN BER-AKHLAK

Fondasi Baru Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pengadilan Agama Namlea
ASN BER-AKHLAK

APLIKASI SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini
APLIKASI SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya
SIWAS

E-COURT

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
E-COURT

TUTORIAL PENYELESAIAN GUGATAN EKONOMI SYARIAH

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana
TUTORIAL PENYELESAIAN GUGATAN EKONOMI SYARIAH

SELAMAT & SUKSES ATAS PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN DAN PELANTIKAN FAISAL, S.AG., M.H. SEBAGAI KETUA PENGADILAN AGAMA NAMLEA

KELUARGA BESAR PENGADILAN AGAMA NAMLEA MENGUCAPKAN Selamat & Sukses Atas Pengambilan Sumpah Jabatan Dan Pelantikan FAISAL, S.AG., M.H. Sebagai Ketua Pengadilan Agama Namlea
SELAMAT & SUKSES ATAS PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN DAN PELANTIKAN  FAISAL, S.AG., M.H. SEBAGAI KETUA PENGADILAN AGAMA NAMLEA

Written by Haidir Alhamid on . Hits: 1410

SALAH KAPRAH RELAAS PEMERIKSAAN SAKSI SECARA VIRTUAL DALAM PERKARA PERDATA

Oleh : Imam Prabowo, S.H.

NIP. 199706162020121007

Analis Perkara Peradilan Pengadilan Agama Maumere


“Actori incumbit probatio, actori onus probandi..” adagium tersebut secara expressive verbis termuat dalam Pasal 163 HIR dan 283 Rbg yang pada pokoknya mengatur setiap orang yang mengaku mempunyai suatu hak maka ia berkewajiban membuktikan haknya tersebut. Asas ini yang menjadi dasar pembuktian dalam perkara perdata. Penggugat yang mengajukan dalil-dalil tentang suatu peristiwa atau hak memiliki beban untuk membuktikan persitiwa atau hak itu. Terlebih apabila dalil itu disangkal oleh pihak lawan. Begitu juga bagi Tergugat, bantahan-bantahan yang disampaikan apabila diikuti dengan pengakuan terhadap suatu hak atau peristiwa maka Tergugat juga berkewajiban membuktikannya. Hal inilah yang disebut Subekti dalam hukum pembuktian sebagai pembuktian yang adil dan proporsional.

Saksi merupakan salah satu alat bukti dalam hukum acara perdata. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 164 HIR. Selain saksi, alat bukti lain meliputi alat bukti tertulis, pengakuan, persangkaan, sumpah, pemeriksaan setempat (Pasal 153 HIR) dan keterangan ahli (Pasal 154 HIR). Saat ini, setelah Mahkamah Agung mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan secara Elektronik, pelaksanaan persidangan pembuktian pemeriksaan saksi dimungkinkan dilaksanakan secara virtual. Ketentuan ini sebagaimana termuat dalam Pasal 24 ayat (1) ketentuan a quo. Secara teknis, dijelaskan dalam SK Dirjen Badilag Nomor 056/DJA/HK.05/SK/I/2020 tentang Pelaksanaan Administrasi Perkara dan Persidangan Pengadilan Secara Elektronik, saksi dapat memberikan keterangan pada pengadilan yang berbeda dengan tempat pengadilan perkara diperiksa dengan memanfaatkan media komunikasi audio visual. Problematika pun muncul, karena beberapa pengadilan tempat saksi diperiksa, mewajibkan adanya relaas (surat panggilan) dari jurusita kepada saksi sebelum persidangan. Dengan kata lain, relaas kepada saksi dianggap sebagai sebuah keharusan dalam rangkaian proses persidangan pemeriksaan saksi secara virtual.


Selengkapnya KLIK DISINI

 FB  Twit  IG  Utube

Hubungi Kami

 Pengadilan Agama Namlea

  Jln. Adam Pattisahusiwa

Telp: 0913-2327225

 WhatsApp: 0813-1708-5780

Kantor: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

  Website: www.pa-namlea.go.id

Ikuti Medsos Kami:  Instagram

 Facebook  Twitter  Youtube

Pengadilan Agama Namlea © 2022 💫HR7