intagram       ffbb       twitter       Youtube 

Header Web 2023

SELAMAT DATANG DI WEBSITE PENGADILAN AGAMA NAMLEA

Website ini adalah wujud komitmen kami dalam rangka menunjang keterbukaan informasi bagi masyarakat luas khususnya bagi para pencari keadilan di wilayah Kabupaten Buru
SELAMAT DATANG DI WEBSITE PENGADILAN AGAMA NAMLEA

ASN BER-AKHLAK

Fondasi Baru Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pengadilan Agama Namlea
ASN BER-AKHLAK

PROGRAM PRIORITAS DITJEN BADILAG MA RI 2024

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan program prioritas Tahun 2024 menuju peradilan agama modern berkelas dunia
PROGRAM PRIORITAS DITJEN BADILAG MA RI 2024

APLIKASI SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini
APLIKASI SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya
SIWAS

E-COURT

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
E-COURT

TUTORIAL PENYELESAIAN GUGATAN EKONOMI SYARIAH

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana
TUTORIAL PENYELESAIAN GUGATAN EKONOMI SYARIAH

Written by Haidir Alhamid on . Hits: 445

IMPLEMENTASI PERMA NOMOR 5 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN MENGADILI PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN

SEBAGAI BENTUK PERLINDUNGAN KEPENTINGAN ANAK

Oleh: Aryatama Hibrawan, S.H.

(CPNS Analis Perkara Peradilan Pengadilan Agama Mempawah)

Anak merupakan karunia dari Allah SWT. Anak merupakan penerus generasi serta silsilah keluarga yang akan mengambil peran signifikan dan penting di masa mendatang. Anak merupakan amanah dari Allah SWT yang memiliki harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya serta memiliki hak yang sama untuk tumbuh dan berkembang. Oleh sebab itu, anak seyogyanya harus mendapatkan perhatian dan cinta kasih demi tumbuh kembangnya. Tidak hanya perhatian dari keluarga si anak namun juga masyarakat serta negara harus menjamin perlindungan kepentingan anak.

Ketentuan mengenai batas usia anak dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia memiliki ketentuan yang berbeda-beda. Dalam Kompilasi Hukum Islam sendiri misalnya disebutkan bahwa batas usia anak yang mampu berdiri sendiri atau dewasa adalah 21 tahun sepanjang anak tersebut tidak bercacat fisik maupun mental atau belum pernah melangsungkan perkawinan. Ketentuan batas usia anak berumur 21 Tahun juga disebutkan dalam Pasal 330 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek). Selanjutnya, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak memiliki ketentuan batas usia anak yang lebih rendah yaitu berumur 18 tahun. Ketentuan lain yang berbeda tercantum pula pada Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor Tahun 1974 tentang Perkawinan serta Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin yang menentukan bahwa batas usia anak adalah berumur 19 Tahun. Perbedaan ketentuan mengenai batas usia anak sejatinya dipengaruhi oleh latar belakang filosofis mengenai tujuan pembentukan peraturan perundang-undangan itu sendiri agar hukum dapat bermanfaat dan berdaya guna untuk masyarakat.


Selengkapnya KLIK DISINI

 

 FB  Twit  IG  Utube

Hubungi Kami

 Pengadilan Agama Namlea

  Jln. Adam Pattisahusiwa

Telp: 0913-2327225

 WhatsApp: 0813-1708-5780

Kantor: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

  Website: www.pa-namlea.go.id

Ikuti Medsos Kami:  Instagram

 Facebook  Twitter  Youtube

Pengadilan Agama Namlea © 2022 💫HR7