Header Web 2023

SELAMAT DATANG DI WEBSITE PENGADILAN AGAMA NAMLEA

Website ini adalah wujud komitmen kami dalam rangka menunjang keterbukaan informasi bagi masyarakat luas khususnya bagi para pencari keadilan di wilayah Kabupaten Buru
SELAMAT DATANG DI WEBSITE PENGADILAN AGAMA NAMLEA

PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN DAN PELANTIKAN KETUA PENGADILAN AGAMA NAMLEA

Keluarga Besar Pengadilan Agama Namlea Mengucapkan Selamat & Sukses Atas Pengambilan Sumpah Jabatan Dan Pelantikan Faisal, S.Ag., M.H., Sebagai Ketua Pengadilan Agama Namlea
PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN DAN PELANTIKAN KETUA PENGADILAN AGAMA NAMLEA

PROGRAM PRIORITAS DITJEN BADILAG MA RI 2026

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan program prioritas Tahun 2026 menuju peradilan agama modern berkelas dunia
PROGRAM PRIORITAS DITJEN BADILAG MA RI 2026

ASN BER-AKHLAK

Fondasi Baru Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pengadilan Agama Namlea
ASN BER-AKHLAK

APLIKASI SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini
APLIKASI SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya
SIWAS

E-COURT

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
E-COURT

TUTORIAL PENYELESAIAN GUGATAN EKONOMI SYARIAH

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana
TUTORIAL PENYELESAIAN GUGATAN EKONOMI SYARIAH

SELAMAT & SUKSES ATAS PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN DAN PELANTIKAN FAISAL, S.AG., M.H. SEBAGAI KETUA PENGADILAN AGAMA NAMLEA

KELUARGA BESAR PENGADILAN AGAMA NAMLEA MENGUCAPKAN Selamat & Sukses Atas Pengambilan Sumpah Jabatan Dan Pelantikan FAISAL, S.AG., M.H. Sebagai Ketua Pengadilan Agama Namlea
SELAMAT & SUKSES ATAS PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN DAN PELANTIKAN  FAISAL, S.AG., M.H. SEBAGAI KETUA PENGADILAN AGAMA NAMLEA

Written by Haidir Alhamid on . Hits: 159

Dhian Fadlhan Hidayat, S.H (Klerek – Analis Perkara Peradilan Pengadilan Agama Pinrang)
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it." target="_blank" rel="noopener noreferrer">


Kita sering kali melihat maupun mendengar istilah Kawin Belum Tercatat, baik dalam perbincangan sehari-hari, maupun pada dokumen administrasi kependudukan yang diterbitkan oleh Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, namun dari mana istilah

Kawin Belum Tercatat tersebut muncul? Lalu bagaimana memaknai istilah Kawin Belum tercatat tersebut? Kawin Belum Tercatat Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam

Sebagaimana yang kita pahami bersama, bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu, dimana tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Vide Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) Jo. Pasal 5 ayat (1) Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam “Kompilasi Hukum Islam”). Khusus bagi warga negara yang beragama islam, salah satu lembaga yang telah diberikan kewenangan dalam hal melakukan pencatatan perkawinan adalah Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) yang merupakan bagian dari Kementerian Agama Republik Indonesia (Vide Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 5 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam).

Selengkapnya

 FB  Twit  IG  Utube

Hubungi Kami

 Pengadilan Agama Namlea

  Jln. Adam Pattisahusiwa

Telp: 0913-2327225

 WhatsApp: 0813-1708-5780

Kantor: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

  Website: www.pa-namlea.go.id

Ikuti Medsos Kami:  Instagram

 Facebook  Twitter  Youtube

Pengadilan Agama Namlea © 2022 💫HR7