Pemaknaan Kewenangan Pengadilan Agama Atas Perbaikan Identitas Pada Kutipan Akta Nikah | Oleh: Baiq Tiffani Yunita, S.H., M.H.
Pemaknaan Kewenangan Pengadilan Agama Atas Perbaikan Identitas Pada Kutipan Akta Nikah
Oleh : Baiq Tiffani Yunita, S.H., M.H.
Hakim Pengadilan Kasongan
Pendahuluan Negara hukum menuntut setiap peristiwa hukum yang melahirkan akibat keperdataan dapat dibuktikan secara sah dan tertib. Perkawinan sebagai salah satu peristiwa hukum yang paling mendasar memerlukan jaminan kepastian hukum, tidak hanya bagi para pihak yang melangsungkannya, tetapi juga bagi negara dan pihak ketiga yang berkepentingan. Oleh karena itu, hukum menempatkan pencatatan perkawinan dan kepemilikan dokumen resmi sebagai instrumen utama untuk menjamin kepastian tersebut. Kutipan akta nikah merupakan perwujudan dari prinsip kepastian hukum dalam pencatatan perkawinan. Keberadaannya tidak sekadar berfungsi sebagai bukti administratif, melainkan sebagai alat bukti autentik atas status perkawinan yang memiliki konsekuensi hukum luas. Tanpa adanya kutipan akta nikah, pembuktian status perkawinan secara formal akan mengalami hambatan dan berpotensi menimbulkan kerugian hukum bagi para pihak.

