"Sebuah refleksi filosofis mengenai transformasi norma syari’ah ke dalam rasionalitas hukum positif,
guna mencari muara keadilan yang melampaui sekadar teks prosedural."
Oleh: Aman (Wakil Ketua Pengadilan Agama Baturaja Kelas IA)
E-Mail : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Pendahuluan Sebuah putusan adalah kristalisasi intelektual yang lahir dari rahim aksioma hukum, diuji melalui ketajaman rasionalitas legal, dan disucikan oleh etika moral demi menghadirkan keadilan yang substantif. Dalam konteks Peradilan Agama, instrumen utama yang menghidupkan rasionalitas tersebut adalah Kaidah Fiqh. Meskipun perangkat hukum positif seperti undang-undang perkawinan, Kompilasi Hukum Islam (KHI), hingga Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) telah tersedia, namun adakalanya teks tersebut seringkali bersifat umum dan global. Di sinilah Kaidah Fiqh hadir sebagai jembatan penalaran (legal reasoning) yang menghubungkan norma teks dengan realitas manusia yang kompleks yang bekerja melampaui sekadar teknis prosedural, menyentuh banyak persoalan keluarga yang tidak selalu bisa dipotret oleh lensa pasal-pasal undang undang.

