Istbat Nikah Sebagai Instrumen Perlindungan Hukum Di Wilayah Peradilan Agama Raha: Suatu Kajian Yuridis Dan Sosio-normatif | Oleh: Bima Rico Pambudi, S.H.
ABSTRAK
Perkawinan tidak tercatat masih menjadi persoalan besar di wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Raha, yang meliputi Kabupaten Muna, Muna Barat, dan Buton Utara. Kondisi geografis kepulauan, rendahnya literasi hukum, serta kuatnya tradisi perkawinan adat menyebabkan pasangan kerap menikah hanya secara agama tanpa pencatatan negara. Situasi ini menimbulkan dampak serius, termasuk hambatan memperoleh akta kelahiran, ketidakjelasan status perdata anak, dan kesulitan mengakses layanan publik. Artikel ini menganalisis secara normatif tiga isu utama: kewenangan dan dasar hukum istbat nikah, problematika prosedural dan pembuktian di PA Raha, serta akibat yuridis penetapan istbat nikah terhadap hak dan status keluarga. Dengan pendekatan yuridis-deskriptif, penulis menemukan bahwa istbat nikah bukan sekadar proses administratif, melainkan mekanisme perlindungan hukum substantif bagi masyarakat, khususnya perempuan dan anak. Penelitian ini menegaskan pentingnya optimalisasi layanan istbat nikah di pengadilan sebagai bagian dari upaya memperkuat kepastian hukum dan ketertiban administrasi kependudukan.

