Kepastian Hukum Pernikahan Dalam Masa Iddah (Studi Komparatif Hukum Islam Dan Hukum Positif)
Penulis Dody Abdillah, S.H.
Analisis Perkara Peradilan Pengadilan Agama Raha
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Masalah perkawinan merupakan sesuatu yang sangat sakral bagi umat manusia dan menjadi suatu perbuatan suci menurut agama dan kepercayaan masing-masing. Seseorang yang menikah tidak hanya ingin memenuhi kebutuhan hasrat jiwanya melainkan ingin mencapai kedamaian, ketentraman dan sikap saling mengayomi di antara suami istri dengan dilandasi cinta dan kasih sayang yang dalam. Selain itu, tujuan lain dari pernikahan adalah membina kehidupan dalam berumah tangga yang abadi serta mewujudkan kebahagiaan diantara suami istri dengan tujuan melanjutkan keturunan. Dalam hukum islam telah diatur terkait hukum perkawinan, mulai dari rukun nikah, syarat sah nikah, larangan nikah, dan sebagainya. Selaras dengan hukum islam, hukum positif di Indonesia mengadopsi aturan-aturan yang ada di hukum islam dan kemudian diadakan penyesuaian sehingga dapat berlaku umum baik untuk umat islam maupun non islam. Penyesuaian yang dimaksud ialah bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan sesuai dengan hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.

