Header Web 2023

SELAMAT DATANG DI WEBSITE PENGADILAN AGAMA NAMLEA

Website ini adalah wujud komitmen kami dalam rangka menunjang keterbukaan informasi bagi masyarakat luas khususnya bagi para pencari keadilan di wilayah Kabupaten Buru
SELAMAT DATANG DI WEBSITE PENGADILAN AGAMA NAMLEA

PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN DAN PELANTIKAN KETUA PENGADILAN AGAMA NAMLEA

Keluarga Besar Pengadilan Agama Namlea Mengucapkan Selamat & Sukses Atas Pengambilan Sumpah Jabatan Dan Pelantikan Faisal, S.Ag., M.H., Sebagai Ketua Pengadilan Agama Namlea
PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN DAN PELANTIKAN KETUA PENGADILAN AGAMA NAMLEA

PROGRAM PRIORITAS DITJEN BADILAG MA RI 2026

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan program prioritas Tahun 2026 menuju peradilan agama modern berkelas dunia
PROGRAM PRIORITAS DITJEN BADILAG MA RI 2026

ASN BER-AKHLAK

Fondasi Baru Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pengadilan Agama Namlea
ASN BER-AKHLAK

APLIKASI SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini
APLIKASI SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya
SIWAS

E-COURT

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
E-COURT

TUTORIAL PENYELESAIAN GUGATAN EKONOMI SYARIAH

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana
TUTORIAL PENYELESAIAN GUGATAN EKONOMI SYARIAH

SELAMAT & SUKSES ATAS PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN DAN PELANTIKAN FAISAL, S.AG., M.H. SEBAGAI KETUA PENGADILAN AGAMA NAMLEA

KELUARGA BESAR PENGADILAN AGAMA NAMLEA MENGUCAPKAN Selamat & Sukses Atas Pengambilan Sumpah Jabatan Dan Pelantikan FAISAL, S.AG., M.H. Sebagai Ketua Pengadilan Agama Namlea
SELAMAT & SUKSES ATAS PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN DAN PELANTIKAN  FAISAL, S.AG., M.H. SEBAGAI KETUA PENGADILAN AGAMA NAMLEA

Written by Haidir Alhamid on . Hits: 402

Urgensi Pemeriksaan Pendahuluan Dalam Hukum Acara Dispensasi Nikah (Sebuah Gagasan Integrasi Lintas Lembaga demi Kepentingan Terbaik Anak)

Oleh: Khaimi (Hakim Mahkamah Syar’iyah Calang)
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. 


Lonjakan perkara Dispensasi Nikah di Indonesia dalam lima tahun terakhir merupakan fenomena hukum dan sosial yang mendesak untuk dikaji ulang. Berdasarkan data Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, jumlah permohonan dispensasi nikah melonjak dari 23.700 perkara pada tahun 2019 menjadi lebih dari 65.000 perkara pada tahun 2022, dan sebagian besar diajukan oleh pihak perempuan berusia 16 hingga 18 tahun. Sebagian besar permohonan disetujui, dengan tingkat pengabulan di atas 90 persen. Fenomena ini mengindikasikan masih terdapatnya kelemahan terhadap peran peradilan agama dalam menghadapi fenomena nikah di bawah umur.

Pemeriksaan pendahuluan menjadi relevan sebagai instrumen pra yustisial untuk memastikan kelayakan permohonan dan kesiapan psikologis anak serta dukungan lingkungannya, karena Dispensasi Nikah ini merupakan satu satunya pintu hukum yang memberi kesempatan bagi perkawinan anak di Indonesia. Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 (yang mengubah UU No. 1/1974), izin perkawinan di bawah umur hanya dapat diberikan oleh Pengadilan “dengan alasan sangat mendesak dan bukti pendukung yang cukup.” Dengan demikian, Pengadilan—khususnya Hakim tunggal—menjadi aktor sentral dalam keputusan yang sangat menentukan bagi masa depan anak.

Dalam kenyataan, Hakim yang memeriksa perkara Dispensasi Nikah tidak selalu memiliki latar belakang atau kompetensi multidisipliner yang menguasai psikologi anak, sosiologi keluarga, kesehatan reproduksi dan perlindungan anak. Tanpa mekanisme pendukung, keputusan bisa saja bias atau kurang mempertimbangkan berbagai dimensi kemanusiaan, sosial dan perlindungan anak. Oleh sebab itu, penambahan hukum acara berupa pemeriksaan pendahuluan (preliminary examination) dalam perkara Dispensasi Nikah dapat hadir sebagai kebutuhan mendesak agar proses peradilan menjadi lebih kolaboratif, objektif, dan berpihak pada kemaslahatan dan kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of child).

Pemeriksaan pendahuluan ini bukan bertujuan untuk menggantikan mekanisme persidangan, melainkan memperkaya landasan penilaian Hakim. Dengan mekanisme ini, Hakim tidak sekadar menjadikan undang-undang sebagai “corong” mekanis, melainkan sebagai penjaga nilai kemanusiaan berlandaskan kepada ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Dalam konteks Peradilan Agama, inovasi prosedural semacam ini menjadi bagian dari ijtihad kelembagaan untuk menjadikan hukum hidup (living law), bukan sekadar teks formal.

Selengkapnya

 FB  Twit  IG  Utube

Hubungi Kami

 Pengadilan Agama Namlea

  Jln. Adam Pattisahusiwa

Telp: 0913-2327225

 WhatsApp: 0813-1708-5780

Kantor: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

  Website: www.pa-namlea.go.id

Ikuti Medsos Kami:  Instagram

 Facebook  Twitter  Youtube

Pengadilan Agama Namlea © 2022 💫HR7