Transformasi Pemberlakuan Hukum Islam di Paris Van Borneo Melalui Kerapatan Qadhi Hingga Elitigasi;
Refleksi Milad Pengadilan Agama Barabai Ke-86
Oleh: Dr. Ahmad Saprudin, S.Ag., M.H.
Pengadilan Agama Barabai
Abstrak
Para ulama memiliki peran penting dan strategis dalam Pemberlakuan Hukum Islam di Kabupaten Hulu Sungai Tengah baik melalui pemberian fatwa, tahkim maupun melalui Lembaga Pengadilan Agama Barabai. Keberadaan Kampung Qadhi yang terletak di Kecamatan Barabai serta bangunan rumah milik pribadi K.H. M. Muchtar bih H. M. Hasan yang menjabat sebagai Qadhi pertama Kerapatan Qadhi Barabai merupakan bukti penting sejarah awal mula berdirinya Pengadilan Agama Barabai. Pengadilan Agama Barabai juga merupakan Pengadilan Agama pertama yang melaksananakan eksekusi secara mandiri tanpa adanya pengukuhan pengadilan negeri setelah berlakunya Undang-Undang No.7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama. Perayaan Milad ke-86 Pengadilan Agama Barabai dapat dijadikan momentum penting dalam mereflesikan sejarah panjang Pengadilan Agama dalam menjalankan peran dan fungsinya seraya berupaya melakukan transformasi positif dalam mewujudkan Badan Peradilan yang Agung.