intagram       ffbb       twitter       Youtube 

Header Web 2023

SELAMAT DATANG DI WEBSITE PENGADILAN AGAMA NAMLEA

Website ini adalah wujud komitmen kami dalam rangka menunjang keterbukaan informasi bagi masyarakat luas khususnya bagi para pencari keadilan di wilayah Kabupaten Buru
SELAMAT DATANG DI WEBSITE PENGADILAN AGAMA NAMLEA

ASN BER-AKHLAK

Fondasi Baru Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pengadilan Agama Namlea
ASN BER-AKHLAK

PROGRAM PRIORITAS DITJEN BADILAG MA RI 2024

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan program prioritas Tahun 2024 menuju peradilan agama modern berkelas dunia
PROGRAM PRIORITAS DITJEN BADILAG MA RI 2024

APLIKASI SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini
APLIKASI SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya
SIWAS

E-COURT

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
E-COURT

TUTORIAL PENYELESAIAN GUGATAN EKONOMI SYARIAH

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana
TUTORIAL PENYELESAIAN GUGATAN EKONOMI SYARIAH

Written by Haidir Alhamid on . Hits: 186

Hakim Sebagai Sentral Figur Keilmuan

Oleh Siswanto, S.H.I., M.H.
(Hakim Pengadilan Agama Wamena)


A. Pendahuluan

Keadilan merupakan suatu hal yang esensial terhadap suatu kemajuan dan suatu yang sangat didambakan oleh setiap orang yang hidup dalam suatu komunitas masyarakat dan bangsa dalam rangka menjamin keberlangsungan hidupnya, baik yang terkait dengan keselamatan jiwa raganya, maupun keselamatan harta bendanya. Pada masa Rasulullah SAW, proses peradilan yang dilakukan oleh Rasulullah SAW berlangsung dengan sederhana. Dimana jika ada seseorang yang menemui satu permasalahan maka ia dapat bersegera datang kepada Rasullullah untuk meminta putusan tanpa harus menunggu waktu tertentu maupun mencari tempat tertentupula.

Meskipun proses peradilan ini berlangsung sangat sederhana, dalam konteks ini terutama proses peradilan yang dilakukan Nabi Muhammad SAW menyaratkan bahwa ketika terjadi persengketaan antara dua pihak yang saling mengklaim kebenaran sebuah keputusan tidak boleh diambil kecuali setelah sang pengambil keputusan mendengarkan pelaporan dari kedua belah pihak. Setelah sang pengambil keputusan mendengarkan pelaporan dari kedua belah pihak juga mengharuskan adanya bukti yang dibawa oleh pelapor dan sumpah bagi yang dilaporkan.1 ini Rasulullah SAW dalam memutuskan dan menetapkan perkara hukum berdasarkan petunjuk wahyu yang diturunkan Allah SWT.


Selengkapnya KLIK DISINI

 FB  Twit  IG  Utube

Hubungi Kami

 Pengadilan Agama Namlea

  Jln. Adam Pattisahusiwa

Telp: 0913-2327225

 WhatsApp: 0813-1708-5780

Kantor: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

  Website: www.pa-namlea.go.id

Ikuti Medsos Kami:  Instagram

 Facebook  Twitter  Youtube

Pengadilan Agama Namlea © 2022 💫HR7