Litis Finiri Oportet
( Upaya Bijak Menyikapi Sebuah Asas Hukum )
Oleh: H. Asmu’i Syarkowi
(Hakim Tinggi PTA Jayapura)
Judul di atas adalah sebuah adagium yang menjadi salah satu asas hukum yang berarti “setiap perkara harus ada akhirnya”. Asas ini beberapa tahu lalu menjadi salah satu perdebatan publik segera setelah lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 34/PUU-XI/2013. Putusan itu sendiri merupakan kesudahan terhadap uji materi ketentuan tentang peninjauan kembali yang diajukan mantan Ketua KPK Antasari Azhar. Dalam permohonannya yang petitumnya terdiri 5 poin tersebut, salah satu di antaranya ialah agar MK menyatakan Pasal 268 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana berbunyi “Permintaan Peninjauan Kembali atas suatu putusan hanya dapat dilakukan satu kali saja” tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat jika dimaknai tidak dikecualikan terhadap alasan ditemukannya bukti baru (novum) berdasarkan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Selengkapnya KLIK DISINI