intagram       ffbb       twitter       Youtube 

Header Web 2023

SELAMAT DATANG DI WEBSITE PENGADILAN AGAMA NAMLEA

Website ini adalah wujud komitmen kami dalam rangka menunjang keterbukaan informasi bagi masyarakat luas khususnya bagi para pencari keadilan di wilayah Kabupaten Buru
SELAMAT DATANG DI WEBSITE PENGADILAN AGAMA NAMLEA

ASN BER-AKHLAK

Fondasi Baru Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pengadilan Agama Namlea
ASN BER-AKHLAK

PROGRAM PRIORITAS DITJEN BADILAG MA RI 2024

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan program prioritas Tahun 2024 menuju peradilan agama modern berkelas dunia
PROGRAM PRIORITAS DITJEN BADILAG MA RI 2024

APLIKASI SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini
APLIKASI SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya
SIWAS

E-COURT

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
E-COURT

TUTORIAL PENYELESAIAN GUGATAN EKONOMI SYARIAH

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana
TUTORIAL PENYELESAIAN GUGATAN EKONOMI SYARIAH

Written by Haidir Alhamid on . Hits: 146

PRINSIP FAULT DAN NO-FAULT DALAM SISTEM HUKUM PERCERAIAN DI INDONESIA

Akmal Adicahya, S.H.I.
(Hakim Pengadilan Agama Lewoleba)


Seringkali kita mendengar dan menyaksikan gugatan cerai diajukan oleh seorang Penggugat/Pemohon yang merupakan pihak penyebab rusaknya biduk rumah tangga. Khususnya suami atau istri yang telah memiliki pasangan idaman lain dan berkeinginan untuk berpisah dari pasangannya yang masih terikat perkawinan. Dalam beberapa kasus, termohon/tergugat tidak berkenan untuk bercerai dari penggugat/pemohon karena masih merasa biduk rumah tangganya dapat diselamatkan. Ia yakin bahwa pasangannya akan kembali dan memilih dirinya dan anak-anaknya dibanding pasangan idaman lainnya tersebut.

Jika mengacu pada rumusan rapat kamar agama dalam SEMA 4 Tahun 2014, keberadaan pasangan idaman lain dapat dikategorikan sebagai tanda bahwa suatu perkawinan telah pecah (broken marriage). Penggugat yang membuktikan bahwa dirinya telah memiliki pasangan idaman lain besar kemungkinan dianggap telah membuktikan pecahnya perkawinan sehingga gugatan cerai yang diajukan tersebut cenderung untuk dikabulkan oleh pengadilan. Tergugat/Termohon seringkali tidak bisa membantah dalil gugatan karena Ia pun tau dengan hubungan tersebut dan tetap diam karena masih berupaya merebut kembali pasangannya. Meskipun Penggugat/Pemohon merupakan pihak yang salah karena telah mengkhianati Tergugat/Termohon, namun Penggugat/Pemohon masih memiliki hak untuk mengajukan gugatan cerai dan justru berpotensi memperoleh hal yang diinginkan-bercerai dari Tergugat/Termohon-terlepas dari bersedia atau tidaknya Tergugat/Termohon atas perceraian tersebut.


Selengkapnya KLIK DISINI

 

 FB  Twit  IG  Utube

Hubungi Kami

 Pengadilan Agama Namlea

  Jln. Adam Pattisahusiwa

Telp: 0913-2327225

 WhatsApp: 0813-1708-5780

Kantor: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

  Website: www.pa-namlea.go.id

Ikuti Medsos Kami:  Instagram

 Facebook  Twitter  Youtube

Pengadilan Agama Namlea © 2022 💫HR7