intagram       ffbb       twitter       Youtube 

Header Web 2023

SELAMAT DATANG DI WEBSITE PENGADILAN AGAMA NAMLEA

Website ini adalah wujud komitmen kami dalam rangka menunjang keterbukaan informasi bagi masyarakat luas khususnya bagi para pencari keadilan di wilayah Kabupaten Buru
SELAMAT DATANG DI WEBSITE PENGADILAN AGAMA NAMLEA

ASN BER-AKHLAK

Fondasi Baru Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pengadilan Agama Namlea
ASN BER-AKHLAK

PROGRAM PRIORITAS DITJEN BADILAG MA RI 2024

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan program prioritas Tahun 2024 menuju peradilan agama modern berkelas dunia
PROGRAM PRIORITAS DITJEN BADILAG MA RI 2024

APLIKASI SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini
APLIKASI SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya
SIWAS

E-COURT

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
E-COURT

TUTORIAL PENYELESAIAN GUGATAN EKONOMI SYARIAH

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana
TUTORIAL PENYELESAIAN GUGATAN EKONOMI SYARIAH

Written by Haidir Alhamid on . Hits: 158

Sensitifitas Gender Hakim Dalam Putusan Hak Asuh Anak (Hadhanah)

Oleh : Drs. Muntasir, M.H.P


Abstrak

Artikel ini membahas tentang bagaimana pertimbangan hukum/legal reasoning hakim Pengadilan Agama dalam memutus perkara sengketa hak asuh anak dan bagaimana sensitifitas gender hakim Pengadilan Agama dalam memutus perkara sengketa hak asuh anak. Berdasarkan kajian diatas dapat disimpulkan: Pertama, hakim Pengadilan Agama dalam memutusan perkara sengketa hak asuh telah memberikan pertimbangan hukum/legal reasoning yang sangat komprehensif, karena hakim tidak terpaku dengan ketentuan pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 dan KHI sehingga hakim tidak normatif atau sebagai corong undangundang, karena hakim telah melakukan contra legem dengan melakukan interpretasi secara kontekstual dan merekonstruksi ketentuan pasal perundangan dengan memperhatikan kemaslahatan dan kepentingan terbaik bagi anak, sehingga dapat ditetapkan kepada ibunya atau kepada ayahnya. Kedua, Ketentuan Pasal 105 KHI mengenai pemberian hak asuh anak kepada istri adalah termasuk tidak adil gender karena termasuk indikator diskriminasi, hakim Pengadilan Agama dalam beberapa putusan sengketa hak asuh anak pada tingkat pertama, banding maupun kasasi telah menerapkan keadilan gender dengan melakukan: 1) Melakukan penafsiran/interpretasi hukum ketentuan sengketa hak asuh anak; 2) Melakukan kontekstualisasi ketentuan hukum sengketa hak asuh anak; 3) Memberikan prioritas atas kepentingan terbaik bagi anak (the best interst of the child) dan; 4) Menggali rekam jejak orang tua anak. Kata Kunci: Sensitifitas Gender, Hakim, Putusan, Hak Asuh anak


Selengkapnya KLIK DISINI

 FB  Twit  IG  Utube

Hubungi Kami

 Pengadilan Agama Namlea

  Jln. Adam Pattisahusiwa

Telp: 0913-2327225

 WhatsApp: 0813-1708-5780

Kantor: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

  Website: www.pa-namlea.go.id

Ikuti Medsos Kami:  Instagram

 Facebook  Twitter  Youtube

Pengadilan Agama Namlea © 2022 💫HR7