intagram       ffbb       twitter       Youtube 

Header Web 2023

SELAMAT DATANG DI WEBSITE PENGADILAN AGAMA NAMLEA

Website ini adalah wujud komitmen kami dalam rangka menunjang keterbukaan informasi bagi masyarakat luas khususnya bagi para pencari keadilan di wilayah Kabupaten Buru
SELAMAT DATANG DI WEBSITE PENGADILAN AGAMA NAMLEA

ASN BER-AKHLAK

Fondasi Baru Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pengadilan Agama Namlea
ASN BER-AKHLAK

PROGRAM PRIORITAS DITJEN BADILAG MA RI 2024

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan program prioritas Tahun 2024 menuju peradilan agama modern berkelas dunia
PROGRAM PRIORITAS DITJEN BADILAG MA RI 2024

APLIKASI SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini
APLIKASI SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya
SIWAS

E-COURT

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
E-COURT

TUTORIAL PENYELESAIAN GUGATAN EKONOMI SYARIAH

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana
TUTORIAL PENYELESAIAN GUGATAN EKONOMI SYARIAH

Written by Haidir Alhamid on . Hits: 182

KEDUDUKAN AKTA AUTENTIK DALAM HUKUM PERDATA

Oleh : Drs.H. Asmu’i Syarkowi, M.H.

(Hakim PTA Jayapura)


Pendahuluan

Dua orang (A dan B) tampak sedang berselisih mengenai hutang. Yang seorang (A), menuduh temannya (B), bahwa ia pernah berhutang uang dan sampai sekarang belum pernah mengembalikannya. Merasa dituduh, teman tadi (B) menjawab, bahwa selama ini ia memang sering berhutang tetapi selalu membayar sesuai waktu yang diperjanjikan sebelumnya. Teman itu pun (B) meminta bukti bahwa ia masih punya hutang yang belum dibayar. A sebagai orang yang berpiutang tentu merasa tersinggung, karena selama ini tidak pernah menulis dan memberikan bukti apa pun atas perbuatan hutang si teman (B) tadi. Dan, yang lebih penting selama ini baik-baik saja.

Kelanjutan anekdot di atas tentu dapat diduga. Jika masing-masing tetap bertahan dengan pendiriannya, tidak hanya akan terjadi pertengkaran mulut melainkan bisa ke tahap yang lebih serius seperti terjadi pertengkaran fisik. Bahkan, di suatu tempat hanya karena persoalan hutang yang tidak tertulis dan dibuatkan bukti-buktinya, dapat berubah menjadi sebuah peristiwa kekerasan yang berujung kepada hilangngnya nyawa.


Selengkapnya KLIK DISINI

 FB  Twit  IG  Utube

Hubungi Kami

 Pengadilan Agama Namlea

  Jln. Adam Pattisahusiwa

Telp: 0913-2327225

 WhatsApp: 0813-1708-5780

Kantor: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

  Website: www.pa-namlea.go.id

Ikuti Medsos Kami:  Instagram

 Facebook  Twitter  Youtube

Pengadilan Agama Namlea © 2022 💫HR7