SEKELUMIT PENJATUHAN VONIS HAKIM BERDIMENSI
ARTIFICIAL INTELLIGENCE (AI)
- Azalia Purbayanti Sabana, S.H., M.H.
- Analis Perkara Peradilan
- Pengadilan Agama Jember
Arus perkembangan teknologi terus melesat seakan tidak mengenal batas ruang dan waktu, salah satunya adalah penemuan teknologi kecerdasan buatan atau yang lazim dikenal sebagai Artificial Intelligence (AI). Dalam beberapa dekade ini penggunaan teknologi AI mewarnai pesatnya peradaban kehidupan manusia termasuk dalam dunia penegakan hukum (law enforcement). Dalam perkembangannya AI telah diterapkan di dunia peradilan oleh beberapa negara, salah satunya peradilan Amerika Serikat bernama COMPAS, yang beroperasi dengan menggunakan pola algoritma dimana informasi yang dimasukkan ke dalam sistem akan diolah dengan algoritma yang telah terprogram untuk menentukan suatu hasil yang telah ditentukan. Sumber informasi yang diinput tersebut berasal dari legal databases yang telah diolah menggunakan metode natural language processing untuk membantu menelusuri putusan yang telah dijatuhkan(yurisprudensi). Dengan olahan data tersebut, AI akan menyeleksi data yang relevan sesuai dengan perkara yang sedang disidangkan oleh hakim guna memperkirakan peluang risiko adanya residivisme.