MEMAHAMI PRINSIP DASAR KEPAILITAN DALAM HUKUM EKONOMI SYARIAH
( Sekilas Perbandingan dengan Prinsip Kepailitan dalam Undang – Undang Nomor 37 Tahun 2004 )
Oleh; Hirmawan Susilo1 dan Rahmat Basmalah2
I. Pendahuluan
Ketika debitor berada dalam keadaan tidak membayar, baik karena ketidakmampuannya maupun karena tidak mau melaksanakan kewajibannya terhadap prestasi, maka dikatakan sebagai tindakan wanprestasi. Terkait debitor mempunyai banyak kreditor dan harta kekayaan debitor tidak cukup untuk membayar lunas semua kreditor, maka para kreditor akan berlomba dengan segala cara baik yang sesuai dengan prosedur hukum maupun yang tidak sesuai dengan prosedur hukum, guna mendapatkan pelunasan tagihannya terlebih dahulu. Kreditor yang datang belakangan sudah tidak dapat lagi pembayaran karena harta debitor sudah habis diambil oleh kreditor yang lebih dahulu. Hal ini sangat tidak adil dan merugikan bagi kreditor maupun debitor sendiri. Berdasarkan alasan – alasan tersebut, timbullah lembaga kepailitan yang mengatur tata cara yang adil membayar tagihan – tagihan para kreditor.3
1 Hakim Pengadilan Agama Sumenep
2 Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember
3 M. Hadi Shubhan, Hukum Kepalitian, Prinsip, Norma Dan Praktik Di Pengadilan, ( Jakarta : Kencara Prenada Media Group, 2008 ). Hlm. 4
Selengkapnya KLIK DISINI