intagram       ffbb       twitter       Youtube 

Header Web 2023

SELAMAT DATANG DI WEBSITE PENGADILAN AGAMA NAMLEA

Website ini adalah wujud komitmen kami dalam rangka menunjang keterbukaan informasi bagi masyarakat luas khususnya bagi para pencari keadilan di wilayah Kabupaten Buru
SELAMAT DATANG DI WEBSITE PENGADILAN AGAMA NAMLEA

ASN BER-AKHLAK

Fondasi Baru Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pengadilan Agama Namlea
ASN BER-AKHLAK

PROGRAM PRIORITAS DITJEN BADILAG MA RI 2024

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan program prioritas Tahun 2024 menuju peradilan agama modern berkelas dunia
PROGRAM PRIORITAS DITJEN BADILAG MA RI 2024

APLIKASI SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini
APLIKASI SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya
SIWAS

E-COURT

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
E-COURT

TUTORIAL PENYELESAIAN GUGATAN EKONOMI SYARIAH

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana
TUTORIAL PENYELESAIAN GUGATAN EKONOMI SYARIAH

Written by Haidir Alhamid on . Hits: 242

Akhir Sebuah Ketidaksatuan Pendapat (Hukum)

Oleh : H. Asmu’i Syarkowi

(Hakim Tinggi PTA Jayapura)


Beberapa hari lalu Mahkamah Agung RI mengeluarkan ‘pendapat hukum’ penting. Pendapat hukum tersebut adalah sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Bagi Hakim Dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Yang Berbeda Agama Dan Kepercayaan tanggal 17 Juli 2023. Isi SEMA tersebut hanya ada 2 poin yaitu: 1. Perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu, sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. 2. Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan.

Isi SEMA tersebut memang sangat singkat akan tetapi cukup lugas dan tegas khususnya pada poin 2 (dua). Terbitnya SEMA tersebut, sekaligus mengakhiri wacana perbedaan pandangan tentang pencatatan pernikahan beda agama sebagaimana yang marak beberapa waktu lalu. Sebagaimana kita ketahui beberapa waktu lalu, media dihebohkan beberapa praktik pernikahan antar calon mempelai beda agama. Praktik perkawinan demikian waktu itu seolah menemukan gongnya ketika ada seorang staf khusus (stafsus) presiden (muslimah) menikah dengan seorang pria non muslim. Terlepas dari pro dan kontra ternyata perkawinan dengan model demikian menimbulkan problem lanjutan. Salah satu problem bersifat formal yang utama ialah dalam hal pencatatan sebagaimana dikehendaki oleh Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 1 tahun 1974. Demi mendapat legalitas hukum secara tuntas, para pelaku pernikahan demikian pun lalu ‘ramai-ramai’ megajukan perkara ke pengadilan dalam bentuk volunter. Untuk keperluan ini, rupanya mereka mendapat celah. Celah itu ialah sebagaimana dimaksud oleh Pasal 50 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil. Ketentuan pasal tersebut jelas memberikan peluang pencatatan “perkawinan antarumat yang berbeda agama”, asal ada salinan penetapan pengadilan (ayat 3 huruf a), di samping memenuhi dokumen tertentu, yaitu KTP, Pas foto, dll.


Selengkapnya KLIK DISINI

 

 FB  Twit  IG  Utube

Hubungi Kami

 Pengadilan Agama Namlea

  Jln. Adam Pattisahusiwa

Telp: 0913-2327225

 WhatsApp: 0813-1708-5780

Kantor: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

  Website: www.pa-namlea.go.id

Ikuti Medsos Kami:  Instagram

 Facebook  Twitter  Youtube

Pengadilan Agama Namlea © 2022 💫HR7