Aspek Sosiologis dan Filosofis Tentang Nafkah Istri
Oleh: M. Khusnul Khuluq
Hakim Pengadilan Agama Sungai Penuh, PTA Jambi
Nafkah istri menjadi isu yang penting di dalam hukum keluarga Islam. Barang kali karena nafkah ini kuat relasinya atau bahkan bagian dari struktur ekonomi. Di mana ekonomi mendasari banyak aspek kehidupan dewasa ini. Sehingga, isu nafkah ini menempati posisi penting di dalam rumah tangga.
Bahkan di dalam konteks perceraian, persoalan nafkah kerap kali menjadi salah satu faktor diajukannya gugatan perceraian. Bahkan, faktor perselisihan dan pertengkaran yang terus- menerus yang menempati urutan pertama dalam daftar alasan perceraian, sebagian besar disebabkan karena masalah nafkah. Mereka bertengkar atau perselisihan karena masalah nafkah.
Isu tentang nafkah ini tidak statis. Utamanya hari ini, isu nafkah mengalami dinamika. Misalnya, apakah nafkah istri masih berlaku dengan mencuatnya gerakan emansipasi perempuan? Pertanyaan ini membuat ribut para teoritisi hukum. Menjawab pertanyaan ini, sebagian teoritisi akan setuju, dan sebagian lagi tidak.
Selengkapnya KLIK DISINI