intagram       ffbb       twitter       Youtube 

Header Web 2023

SELAMAT DATANG DI WEBSITE PENGADILAN AGAMA NAMLEA

Website ini adalah wujud komitmen kami dalam rangka menunjang keterbukaan informasi bagi masyarakat luas khususnya bagi para pencari keadilan di wilayah Kabupaten Buru
SELAMAT DATANG DI WEBSITE PENGADILAN AGAMA NAMLEA

ASN BER-AKHLAK

Fondasi Baru Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pengadilan Agama Namlea
ASN BER-AKHLAK

PROGRAM PRIORITAS DITJEN BADILAG MA RI 2024

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan program prioritas Tahun 2024 menuju peradilan agama modern berkelas dunia
PROGRAM PRIORITAS DITJEN BADILAG MA RI 2024

APLIKASI SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini
APLIKASI SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya
SIWAS

E-COURT

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
E-COURT

TUTORIAL PENYELESAIAN GUGATAN EKONOMI SYARIAH

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana
TUTORIAL PENYELESAIAN GUGATAN EKONOMI SYARIAH

Written by Haidir Alhamid on . Hits: 308

STANDAR HALAL DALAM INDUSTRI OBAT-OBATAN

Oleh: Ahmad Nailul Hikam


BAB I

PENDAHULUAN

1. Latar Belakang

Islam telah menetapkan berbagai aturan yang menjadi pedoman hidup bagi para umatnya dimana aturan tersebut telah tertuang dalam Al-Qur’an maupun Hadist. Aturan-aturan tersebut menjadi pedoman bagi setiap umat muslim untuk menjalankan kehidupan di muka bumi sebagai upaya mendekatkan diri dan bentuk keimanan pada Allah SWT. Salah satu aspek yang sudah diatur dalam Islam adalah dalam hal segala sesuatu yang boleh dikonsumsi oleh umat Islam. Dalam Islam sangat menganjurkan bagi setiap umatnya untuk hanya mengkonsumsi barang-barang yang halal dan thoyyib saja , hal ini sebagaimana disebutkan dalam ayat Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 168 berikut :

“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan; karena sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagimu”

Dari ayat diatas telah memberikan sebuah ketentuan bagi umat Islam perihal sesuatu yang boleh dikonsumsi. Berdasarkan ayat tersebut kriteria barang ataupun makanan yang boleh dikonsumsi bagi umat Islam adalah sesuatu yang mengandung unsur halal dan thayyib. Halal merupakan kriteria yang harus dipenuhi dari aspek keagamaan sedangkan thayyib dilihat dari aspek kelayakan maupun manfaat dari barang tersebut (Sholeh, 2018).


Selengkapnya KLIK DISINI

 FB  Twit  IG  Utube

Hubungi Kami

 Pengadilan Agama Namlea

  Jln. Adam Pattisahusiwa

Telp: 0913-2327225

 WhatsApp: 0813-1708-5780

Kantor: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

  Website: www.pa-namlea.go.id

Ikuti Medsos Kami:  Instagram

 Facebook  Twitter  Youtube

Pengadilan Agama Namlea © 2022 💫HR7