STANDAR HALAL DALAM INDUSTRI OBAT-OBATAN
Oleh: Ahmad Nailul Hikam
BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Islam telah menetapkan berbagai aturan yang menjadi pedoman hidup bagi para umatnya dimana aturan tersebut telah tertuang dalam Al-Qur’an maupun Hadist. Aturan-aturan tersebut menjadi pedoman bagi setiap umat muslim untuk menjalankan kehidupan di muka bumi sebagai upaya mendekatkan diri dan bentuk keimanan pada Allah SWT. Salah satu aspek yang sudah diatur dalam Islam adalah dalam hal segala sesuatu yang boleh dikonsumsi oleh umat Islam. Dalam Islam sangat menganjurkan bagi setiap umatnya untuk hanya mengkonsumsi barang-barang yang halal dan thoyyib saja , hal ini sebagaimana disebutkan dalam ayat Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 168 berikut :
“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan; karena sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagimu”
Dari ayat diatas telah memberikan sebuah ketentuan bagi umat Islam perihal sesuatu yang boleh dikonsumsi. Berdasarkan ayat tersebut kriteria barang ataupun makanan yang boleh dikonsumsi bagi umat Islam adalah sesuatu yang mengandung unsur halal dan thayyib. Halal merupakan kriteria yang harus dipenuhi dari aspek keagamaan sedangkan thayyib dilihat dari aspek kelayakan maupun manfaat dari barang tersebut (Sholeh, 2018).
Selengkapnya KLIK DISINI