Setelah TPRH, Ada (Tim) Apa Lagi?
Oleh : H. Asmu’i Syarkowi
(Hakim Tinggi PTA Jayapura)
Beberapa waktu lalu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum (TPRH). Untuk memenuhi legalitasnya, diterbitkanlah Surat Keputusan Menko Polhukam Nomor 63 Tahun 2023 tentang Tim Percepatan Reformasi Hukum. Di hadapan para ‘kuli tinta’ menteri yang juga guru besar hukum tata negara ini, menjelaskan, bahwa tim yang dibentuk ini berpretensi menyelesaikan kasus hukum yang sedang berlangsung saat ini. Meskipun demikian menurut menteri yang juga mantan Ketua MK itu, penyelesaian kasus hukum tetap menjadi tangung jawab aparat penegak hukum dan birokrasi yang menaganinya.
Berdasarkan SK Menko Polhukam Nomor 63 Tahun 2023 yangditetapkan pada 23 Mei 2023, tim punya tugas untuk menetapkan strategi dan agenda prioritas, mengoordinasikan kementerian/lembaga, serta mengevaluasi agenda prioritas. Ada empat agenda prioritas yang dimaksud, yakni reformasi lembaga peradilan dan penegakan hukum; reformasi hukum sektor agraria dan sumber daya alam; pencegahan dan pemberantasan korupsi; serta reformasi sektor peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, secara konkret TPRH--yang mempunyai masa kerja hingga 31 Desember 2023 dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan--ini nantinya akan merumuskan naskah akademik dan rancangan kebijakan hukum yang akan diserahkan kepada pemerintah baru hasil Pemilu 2024 untuk dipertimbangkan pemberlakuannya.
Selengkapnya KLIK DISINI