‘Peradilan Sulaiman’ dan Relevansinya Bagi Hakim PA
Oleh : H. Asmu’i Syarkowi
(Hakim Tinggi PTA Jayapura)
Seorang penulis, M. Tatam Wijaya sebagaimana ditayangkan pada laman nuonline (26 Agustus 2019) mengangkat kembali sepenggal kisah hidup salah seorang Nabi sekaligus seorang rasul, yaitu Sulaiman alaihis salam, dalam hal ini ketika beliau mengadili dua orang wanita yang sedang berebut seorang bayi di hadapannya. Kisah tersebut pada pokonya adalah sebagai berikut:
Alkisah, ada dua orang wanita yang mengadukan perkara kepada Nabi Dawud ‘alaihissalam. Perkara mereka bermula saat keduanya sama menaruh bayinya di satu tempat karena ada suatu urusan. Di luar dugaan rupanya seokor serigala telah lama mengintai bayi tak berdaya. Saat kedua wanita lengah diterkamlah salah seorang bayi dan dilahapnya bersama kawanan serigala lain. Selanjutnya keduanya pun terlibat perselisihan dan saling klaim bahwa anak yang masih hidup adalah anaknya. Wanita yang lebih tua berkata, “Anakmu telah dimakan serigala. Dan ini anakku.” Wanita yang lebih muda pun tak mau kalah, “Justru yang dimakan serigala adalah anakmu. Dan ini anakku.” Berdasarkan pengaduan mereka dan bukti-bukti yang ada, Nabi Dawud ‘alaihissalam pun memutuskan bahwa anak yang masih hidup adalah anak wanita yang lebih tua, sedangkan anak wanita yang lebih muda, dinyakakan telah diterkam serigala. Atas putusan itu, wanita yang lebih tua segera mengambil anaknya dengan penuh rasa senang. Sementara wanita yang lebih muda pulang dengan wajah murung sambil menahan kesedihan dan meratapi nasib yang dialaminya.
Selengkapnya KLIK DISINI